Pemerintah Dinilai Harus Meningkatkan Pengalihan Dana Subsidi BBM untuk Mendorong Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp 498,8 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi pada tahun 2025. Namun, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyarankan agar pemerintah mengalihkan 10 persen subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Periklindo, Puryanto, pengalihan dana ini dianggap sangat penting untuk merealisasikan transformasi energi hijau dan mengurangi beban devisa negara akibat pemberian subsidi BBM. Ia menyatakan bahwa jika 10 persen saja dialokasikan untuk membangun infrastruktur kendaraan listrik, maka EV di Indonesia, baik motor maupun mobil, akan cepat sekali teradaptasi dan transportasi elektrifikasi bisa berlangsung lebih cepat.
Puryanto juga menjelaskan bahwa transformasi ke kendaraan listrik memiliki tiga manfaat fundamental, yaitu mengurangi defisit devisa dari impor minyak, menghemat subsidi untuk energi fosil, serta meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan bahwa emisi gas buang kendaraan listrik jauh lebih baik, sehingga biaya kesehatan masyarakat juga bisa turun karena udara lebih bersih.
Pengalihan dana sebesar 10 persen dari subsidi BBM tidak akan berdampak signifikan pada harga bahan bakar di tingkat konsumen, menurut Puryanto. Ia menyebutkan bahwa nilai subsidi minyak hanya Rp2.000 per liter, dan naiknya hanya Rp200. Naik Rp200 per liter itu tidak akan mempengaruhi ekonomi yang memerlukan transportasi.
Adopsi kendaraan listrik di dalam negeri sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat. Pada tiga tahun terakhir, pangsa pasarnya melesat dari 0,1 persen di tahun pertama, menjadi 5-6 persen di tahun kedua, dan kini telah mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan. Pemerintah menargetkan 25 persen kendaraan sudah berbasis listrik pada 2030.
Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang keringanan PPN dan PPnBM kendaraan listrik, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp 498,8 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi pada tahun 2025. Namun, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyarankan agar pemerintah mengalihkan 10 persen subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Periklindo, Puryanto, pengalihan dana ini dianggap sangat penting untuk merealisasikan transformasi energi hijau dan mengurangi beban devisa negara akibat pemberian subsidi BBM. Ia menyatakan bahwa jika 10 persen saja dialokasikan untuk membangun infrastruktur kendaraan listrik, maka EV di Indonesia, baik motor maupun mobil, akan cepat sekali teradaptasi dan transportasi elektrifikasi bisa berlangsung lebih cepat.
Puryanto juga menjelaskan bahwa transformasi ke kendaraan listrik memiliki tiga manfaat fundamental, yaitu mengurangi defisit devisa dari impor minyak, menghemat subsidi untuk energi fosil, serta meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan bahwa emisi gas buang kendaraan listrik jauh lebih baik, sehingga biaya kesehatan masyarakat juga bisa turun karena udara lebih bersih.
Pengalihan dana sebesar 10 persen dari subsidi BBM tidak akan berdampak signifikan pada harga bahan bakar di tingkat konsumen, menurut Puryanto. Ia menyebutkan bahwa nilai subsidi minyak hanya Rp2.000 per liter, dan naiknya hanya Rp200. Naik Rp200 per liter itu tidak akan mempengaruhi ekonomi yang memerlukan transportasi.
Adopsi kendaraan listrik di dalam negeri sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat. Pada tiga tahun terakhir, pangsa pasarnya melesat dari 0,1 persen di tahun pertama, menjadi 5-6 persen di tahun kedua, dan kini telah mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan. Pemerintah menargetkan 25 persen kendaraan sudah berbasis listrik pada 2030.
Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang keringanan PPN dan PPnBM kendaraan listrik, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.