Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan upaya yang dilakukan dalam mempercepat tata kelola pemerintahan di daerah pascabencana. Kepada kami, Rini Widyantini MenPAN-RB menyampaikan pernyataannya.
Menurutnya, aktivasi kembali layanan pemerintah melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta reformulasi standar layanan agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan optimal. Selain itu, penyelamatan arsip yang terdampak bencana juga menjadi prioritasnya.
"Kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan," kata Rini.
Koordinasi lintas instansi dilakukan agar distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan, tambahnya.
KemenPAN-RB juga memaparkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan saat masa darurat. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN yang terdampak tetap terpenuhi sambil memacu produktivitas lewat sistem kerja yang adaptif.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga menjadi prioritasnya. MenPAN-RB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri RI.
Menurutnya, aktivasi kembali layanan pemerintah melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta reformulasi standar layanan agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan optimal. Selain itu, penyelamatan arsip yang terdampak bencana juga menjadi prioritasnya.
"Kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan," kata Rini.
Koordinasi lintas instansi dilakukan agar distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan, tambahnya.
KemenPAN-RB juga memaparkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan saat masa darurat. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN yang terdampak tetap terpenuhi sambil memacu produktivitas lewat sistem kerja yang adaptif.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga menjadi prioritasnya. MenPAN-RB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri RI.