Tahukah Anda kalau syariat islam ada perbedaan pada segi tahap menjelaskan adanya najis atau kotoran yang bersifat maslahat? Adanya perbedaan itulah terjadi karena mazhab yang dipegang oleh para ulama. Dalam mazhab Syafi'i, sebenarnya tidak ada kejelasan mengenai penggunaan istilah "najis" ini. Sehingga, untuk pengertian kita, najis adalah sesuatu yang menyebabkan adanya perasaan tidak enak atau bersalah. Kedua mazhab ini memiliki perbedaan dalam memberikan penjelasan tentang kotoran hewan dan air mani manusia.
Dalam mazhab Syafi'i, semua kotoran dan urine hewan dianggap najis, baik dari hewan yang halal dimakan atau tidak. Sementara itu, dalam mazhab Hambali, kotoran hewan yang halal dimakan (seperti sapi, kambing, ayam) saja dianggap suci. Kotoran hewannya tetap menjadi najis, padahal air mani manusia juga dianggap suci dan tidak perlu dicuci jika masih basah atau mengeriknya jika sudah kering.
Dalam mazhab Syafi'i, semua kotoran dan urine hewan dianggap najis, baik dari hewan yang halal dimakan atau tidak. Sementara itu, dalam mazhab Hambali, kotoran hewan yang halal dimakan (seperti sapi, kambing, ayam) saja dianggap suci. Kotoran hewannya tetap menjadi najis, padahal air mani manusia juga dianggap suci dan tidak perlu dicuci jika masih basah atau mengeriknya jika sudah kering.