Kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif di UGM masih meluncur. Tiga dosen, Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Hargo Utomo, dan Dr. Henry Yuliando dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dijadinkan sebagai terdakwa karena mengelabui pemerintah dengan pengadaan biji kakao yang tidak ada. Korupsi itu mengguncang UGM hingga negara mengalami kerugian Rp6,72 miliar.
Dalam kasus ini, Dr. Hargo Utomo sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM terlibat dalam proses pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia menyetujui kerja sama dengan PT Pagilaran, salah satu unit usaha di bawah naungan UGM, untuk program Cacao Teaching and Learning Industries. Dr. Hargo Utomo juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Sementara itu, Dr. Rachmad Gunadi sebagai Direktur Utama PT Pagilaran diadili karena mengelabui pemerintah dengan pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Dr. Henry Yuliando sebagai Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat PUI UGM terlibat dalam proses pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Kasus ini kemudian disidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa secara terpisah. Atas dakwaan tersebut, Dr. Hargo Utomo dan Dr. Rachmad Gunadi bakal melawan dengan mengajukan eksepsi sementara Dr. Henry Yuliando memilih melanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam kasus ini, Dr. Hargo Utomo sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM terlibat dalam proses pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia menyetujui kerja sama dengan PT Pagilaran, salah satu unit usaha di bawah naungan UGM, untuk program Cacao Teaching and Learning Industries. Dr. Hargo Utomo juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Sementara itu, Dr. Rachmad Gunadi sebagai Direktur Utama PT Pagilaran diadili karena mengelabui pemerintah dengan pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Dr. Henry Yuliando sebagai Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat PUI UGM terlibat dalam proses pengadaan biji kakao yang tidak ada. Ia juga memproses pembayaran sebesar Rp7,4 miliar meski barang belum dikirim.
Kasus ini kemudian disidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa secara terpisah. Atas dakwaan tersebut, Dr. Hargo Utomo dan Dr. Rachmad Gunadi bakal melawan dengan mengajukan eksepsi sementara Dr. Henry Yuliando memilih melanjutkan ke sidang pembuktian.