Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, kedua terdakwa kasus suap pengelolaan hutan Inhutani V, mengajukan permohonan vonis ringan di majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djunaidi berpendapat bahwa usianya lanjut dan kondisinya kesehatannya sudah mempengaruhi kemampuannya untuk bekerja, sehingga dia memintavonis ringan agar bisa terus mengabdi kepada perusahaan.
Sementara itu, Aditya juga meminta vonis ringan dengan alasan masih memiliki anak balita yang membutuhkan perawatan dan biaya keluarga. Dia menyebutkan bahwa kakak laki-lakinya masih sakit dan neneknya yang sebelum dia meninggal, dia tinggal di rumah tersebut.
Namun, sidang ini juga mengungkap fakta bahwa Djunaidi memberikan uang 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Djunaidi mengakui pemberian itu dilakukan demi menyemangati Dicky, yang dianggapnya sebagai teman dekat dan bukan pejabat negara.
Djunaidi juga menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli mobil Rubicon merah dan stik golf. Dia menilai Dicky senang berkunjung ke daerah-daerah perkebunan, bahkan menggunakan mobil yang sama warnanya dengan perusahaan Inhutani V.
Majelis hakim menetapkan sidang tuntutan bagi kedua terdakwa akan digelar pada Senin (22/12/2025), setelah pihak penuntut umum dan penasehat hukum sepakat menunda agenda tersebut.
Sementara itu, Aditya juga meminta vonis ringan dengan alasan masih memiliki anak balita yang membutuhkan perawatan dan biaya keluarga. Dia menyebutkan bahwa kakak laki-lakinya masih sakit dan neneknya yang sebelum dia meninggal, dia tinggal di rumah tersebut.
Namun, sidang ini juga mengungkap fakta bahwa Djunaidi memberikan uang 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Djunaidi mengakui pemberian itu dilakukan demi menyemangati Dicky, yang dianggapnya sebagai teman dekat dan bukan pejabat negara.
Djunaidi juga menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli mobil Rubicon merah dan stik golf. Dia menilai Dicky senang berkunjung ke daerah-daerah perkebunan, bahkan menggunakan mobil yang sama warnanya dengan perusahaan Inhutani V.
Majelis hakim menetapkan sidang tuntutan bagi kedua terdakwa akan digelar pada Senin (22/12/2025), setelah pihak penuntut umum dan penasehat hukum sepakat menunda agenda tersebut.