BPJS Kesehatan segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tiba-tiba menjadi tidak aktif tanpa alasan jelas. Menurut BPJS Kesehatan, ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan ini dilakukan untuk meningkatkan keefektifan bantuan sosial. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dan tidak melibatkan pengurangan jumlah peserta.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS PBI JK untuk mengaktifkan kembali statusnya. Yaitu: termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa; dan memiliki kebutuhan akan bantuan sosial.
Untuk aktivasi kembali BPJS PBI JK, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa persyaratan, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1, dan kartu BPJS Nonaktif (jika ada).
Setelah memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, peserta diharapkan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: datang ke kantor Dinas Sosial membawa berkas persyaratan; petugas Dinsos akan mengecek persyaratan; dilakukan pengecekan Desil oleh operator melalui aplikasi SIKS-NG; dan diterbitkan surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk diserahkan kepada Kantor BPJS setempat.
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat cek desil melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id. Cara cek desil melalui website adalah: buka situs resmi, pilih dan isi data wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP, isi kode captcha yang muncul di layar, dan klik tombol “Cari Data”.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan ini dilakukan untuk meningkatkan keefektifan bantuan sosial. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dan tidak melibatkan pengurangan jumlah peserta.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS PBI JK untuk mengaktifkan kembali statusnya. Yaitu: termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa; dan memiliki kebutuhan akan bantuan sosial.
Untuk aktivasi kembali BPJS PBI JK, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa persyaratan, seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1, dan kartu BPJS Nonaktif (jika ada).
Setelah memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, peserta diharapkan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: datang ke kantor Dinas Sosial membawa berkas persyaratan; petugas Dinsos akan mengecek persyaratan; dilakukan pengecekan Desil oleh operator melalui aplikasi SIKS-NG; dan diterbitkan surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk diserahkan kepada Kantor BPJS setempat.
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat cek desil melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id. Cara cek desil melalui website adalah: buka situs resmi, pilih dan isi data wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP, isi kode captcha yang muncul di layar, dan klik tombol “Cari Data”.