Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK

Penerjemahan dari artikel tersebut dalam bahasa Indonesia antara lain:

Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 231 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, ketentuan tersebut mengatur larangan penodaan terhadap bendera negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud.

Ketidakjelasan norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Sehingga, penegakan hukum berpotensi dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara sahabat yang bersangkutan.

Para pemohon memohon agar Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang terkait.
 
Sekarang gini, pasal 231 KUHP itu benar-benar bikin kekacauan ya? Ada bendera dari negara lain kita bisa dipotong aja? Sepertinya kaca pas kalau ada kesalah paham sih. Jadi, kan ada batasan yang jelas kalau memotong bendera asing itu, tapi kira-kira gimana caranya nih jika kita tidak tahu siapa yang berhak?
 
Aku rasa pasal ini terlalu serius banget, kan? Tidak masuk akal kalau gak ada aturan jelas tentang apa itu "delik aduan" itu, di sini Indonesia udah lama ngalaman dengan Piala Dunia, sih, tapi aku rasa kalau kita harus lebih santai dulu. Aku pikir pasal ini seharusnya lebih fokus pada bagaimana cara kita mengelola bendera negara sahabat itu, bukan cara kita menjebak orang yang menodainya 😊.
 
Gue pikir itu gampang banget kok kalau mereka mau konsultasi dulu sama negara sahabatnya sendiri sebelum bawa masalah ke mahkamah konstitusi 😂. Gue rasa pasal 231 itu kayak nggak ada jelasan sama sekali, siapa yang dipidana? Siapa yang tidak bisa menodai bendera sahabat? Gue rasa kalau mereka mau konsultasi dulu sama negara sahabatnya sendiri, maka masalah ini gak akan ada. Tapi, kalau mereka hanya ingin banter dengan negara sahabat, kayaknya harus lebih hati-hati dulu 🤔.
 
Lihat, apakah benar-benar pasal 231 KUHP itu memang tidak jelas? Maksudnya penodaan bendera negara sahabat itu apa aja, siapa yang dihukumin, dan bagaimana caranya? Kalau begitu, itu sudah jadi masalah besar! 🤔

Saya pikir, pasal 231 KUHP itu perlu ditinjau kembali agar tidak ada kesalahpahaman atau penyalahgunaan. Jangan biarkan hal ini berpotensi memicu konflik antara negara-negara sahabat. Saya harap MK bisa menganalisis hal ini dengan baik dan memberikan keputusan yang tepat. 🙏
 
Lha siapa ngerasa empat dengan pasal 231 itu! 🤔 Banyak sekali masalah jika ada orang yang main bendera negara sahabat tanpa izin, apa kaya gini? 🙄 Kalau kita nggak tahu siapa yang bisa mengajukan aduan, kayaknya gini aja ngerjain sendiri. Dan kalau ada kejadian di luar negeri, kayaknya akan serasa ketepi-ketepi deh. Maksudnya, pasal 231 itu perlu di tambahkan batasan jelas sih, agar tidak kena penjara berat jika hanya main bendera negara sahabat aja 🤷‍♂️
 
Saya setuju banget, tapi masih ada keraguan. Pasal 231 KUHP itu kayaknya terlalu ambigu, kayak peta kota Jakarta tanpa garis batas. Bagaimana kalau kita tidak sadar bahwa bendera negara sahabat itu sengaja dijadikan target? Atau apa kalau kita salah mengerti tindakan yang dilakukan? Saya rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang apakah penodaan bendera negara sahabat itu termasuk dalam kategori delik aduan atau tidak. Kalau tidak, maka kita harus berhati-hati agar tidak salah menghakimi orang yang salah. 🤔💡
 
ada kan, pasal 231 itu nggak jelas banget, kira-kira siapa aja yang bisa menuduh bendera negara sahabat? kalau ada kesalah paham, apa aja konsekuensinya? mungkin perlu diatur agar tidak ada masalah lagi, dan siapa aja yang akan bertanggung jawab kalau terjadi kesalahan?
 
Gue pikir kalau pasal 231 KUHP ini kayak banget, siapa tahu siapa yang menodai bendera negara sahabat itu bakalan dipenjarakan 2 tahun! 🤯 Gue rasa ada kekurangan di sini, yaitu tidak ada batasan yang jelas tentang apa itu "penodaan" dan bagaimana cara mengukurnya. Jadi, siapa tahu siapa yang menodai bendera negara sahabat itu, bakalan dihukum tanpa ada pertimbangan adanya atau tidak! 🙄
 
Penggunaan pasal 231 KUHP untuk menodai bendera negara sahabat itu sebenarnya bikin jadi curiga siapa yang mau menebak apa itu "delik aduan" 🤔. Artinya, masih banyak ruang lingkup untuk penegakan hukum yang bisa dipertanyaan. Itu bikin kebebasan ekspresi kita dijamin? 🤷‍♂️
 
Aku pikir pas pasal 231 itu keren banget, tapi juga ada masalahnya sih. Aku ingat saat Piala Dunia 2018, aku dan temen-temenku ikut menjual bendera Indonesia di lapangan. Tapi kemudian aku melihat ada orang luar negeri yang menodai bendera Indonesia dengan seekor korek, aku terkejut banget! Kemudian aku pikir, apakah itu adalah delik aduan? Aku pikir kalau pasal 231 itu harus diatur lebih jelas. Tapi sekarang aku lihat ada dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera yang memohon agar Pasal 231 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Aku setuju dengan mereka, karena kalau tidak diatur dengan baik, maka penegakan hukum bisa menjadi lebih kasar dan tidak adil.
 
Banyaknya kasus pemuda Indonesia yang menodai bendera negara sahabat di Piala Dunia, sih lumayan menggelitiki. Tapi kalau kita saksikan aja, banyak dari mereka yang memang tidak tahu apa-apa. Mereka hanya berlomba-lomba karena mau mendapatkan uang dari penjualan bendera. Itu gak masuk akal deh!
 
Ada yang serius nggak? Pasal 231 KUHP itu sebenarnya udah membuat masalah kalau kita menodai bendera negara sahabat. Tapi, kira-kira siapa aja yang akan mengajukan kasus di Mahkamah Konstitusi? Dan siapa aja yang bakal jadi kepala perwakilan negara sahabat yang terkait? Itu juga nggak pasti siapa. Makanya, mending jangan lama-lange, tapi langsung duduk dan menikmati bir pangkasian ya 😊.
 
Oke gaes, aku pikir pasal 231 KUHP ini kalau diatur dengan lebih jelas nanti nggak ada masalah lagi sih. Aku rasa giliran WNI berita2 di dalamnya nih 🤔. Kalau udah dipastikan bahwa tindak pidana penodaan bendera negara sahabat adalah delik aduan, maka sih pasal 231 KUHP tidak perlu diragukan lagi 😊. Aku pikir ini seperti aplikasi pembayaran online di Indonesia kalau ganti jadi sistem yang lebih transparan dan jelas aja, tidak ada masalah lagi 📈.
 
Gampang sekali, keduanya itu udh ngedagangkan bendera sahabat selama piala dunia, kayaknya mereka udh punya hak untuk berbisnis, tapi ini masalahnya apa? Mereka udh meminta pengujian pasal 231 KUHP, kayaknya ada keraguan kalau tindakan penodaan bendera sahabat itu apa-apa. Tapi aku pikir, mereka itu bukan anak-anak kecil, mereka udh berpengalaman dalam bisnis bendera, dan mereka udh punya hak untuk meminta pengujian jika ada keraguan. Aku tidak menyangkal kalau ada kekhawatiran tentang asas lex certa dalam hukum pidana, tapi aku pikir pasal 231 KUHP itu udh diatur dengan jelas.
 
Kasus ini memang nggak biasa, ngomongin pasal 231 KUHP kalau penodaan bendera negara sahabat bisa dipenalti sampe 2 tahun penjara... tapi apa sih yang diakui secara pasti sih? Kalau seseorang hanya menodai bendera, nggak ada bukti bahwa itu delik aduan ya... kayaknya perlu revisi soal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
 
Pasar di Bandung kan kayaknya harus lebih banyak lagi protes kalau mereka ada di situ? 🤔 Banyak banget bendera yang salah warna, padahal mereka sih hanya penjual, gak perlu dipidik. Sama-sama di Indonesia, kita semua punya hak untuk berpendapat dan memberikan pendapatnya.
 
Wah, nggak sabarnya aja kalau aku bisa jadi bocor bendera di Piala Dunia nanti 🤣. Aku tahu aku nggak punya haknya, tapi aku suka banget kayaknya bercanda dengan paman yang kaya kayaknya 🤑. Aku lupa apakah aku pernah nonton Piala Dunia sebelumnya, tapi aku kenal dengan rasa sakitnya ketika tim favorit aku kalah 😔. Aku pikir kalau aku bisa jadi pengacara pasal 231 KUHP, aku akan membuat pernyataan yang panjang dan kaya kayaknya 💼, dan semua orang pasti akan terkejut banget 🤯.
 
Penculikan bendera itu kayak gampangnya bisa jadi kejahatan di Indonesia 🙄. Kalau pasal 231 KUHP ini tidak jelas, berarti siapa aja bisa menculik bendera negara sahabat dengan bebas? Gak ada batas waktu, gak ada tanda tangan dari kepala perwakilan negara sahabat, apa yang pentingnya adalah bendera itu ada atau tidak. Ini kayak keadaan di Indonesia banget 🤦‍♂️. Maka lho, siapa aja bisa menculik bendera dan siapa aja bisa dijadikan tahanan? Gak jelas juga sih, tapi aku yakin kalau di sini ada yang salah.
 
aku pikir pasal 231 kpuh itu kayak gak adanya batasnya sih, kalau sih memang ada tindak pidana apa, itu gampang banget diprediksi, gampang banget dipengaruhi oleh ulasan-ulasan orang2 lain. jadi seharusnya ada contoh kasus yang jelas, sehingga orang2 tahu apa yang dihukumin dan tidak dihukumin. kayaknya perlu diubah agar lebih spesifik, sih
 
kembali
Top