Penerjemahan dari artikel tersebut dalam bahasa Indonesia antara lain:
Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 231 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, ketentuan tersebut mengatur larangan penodaan terhadap bendera negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud.
Ketidakjelasan norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Sehingga, penegakan hukum berpotensi dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara sahabat yang bersangkutan.
Para pemohon memohon agar Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang terkait.
Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 231 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, ketentuan tersebut mengatur larangan penodaan terhadap bendera negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud.
Ketidakjelasan norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana. Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Sehingga, penegakan hukum berpotensi dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara sahabat yang bersangkutan.
Para pemohon memohon agar Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang terkait.