Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK

Dua WNI berusaha mengajukan Pasal 231 KUHP ke MK

Para penjual bendera saat Piala Dunia mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha memenuhi permintaan hukum agar Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sepanjang diakui bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas Lex Certa dalam hukum pidana. Namun, hakim meminta penjual bendera untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian konstitusional yang dirasa mereka rasakan.

Pemohon berupaya untuk membuktikan bahwa Pasal 231 KUHP tidak menentukan apakah tindak pidana menodai bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
 
Perlu diingat, ada beberapa pasangann yang kurang jelas dari pasal 231, misalnya siapa yang harus mengajukan permohonan pengujian Pasal tersebut. Kalau bukan kepala perwakilan negara sahabat, tapi siapa? 🤔
 
Bisa dong, kalau pasal itu benar-benar tidak ada kekuatan mengikat, maka itu bisa bikin banyak masalah. Contohnya, kalau ada pengusaha yang salah mengibarkan bendera Indonesia di luar negeri, dia bisa bilang "oh, saya tidak tahu itu adalah bendera negara sahabat" 🤷‍♂️. Tapi benar-benar, itu bukan cara yang baik untuk mengatasinya. Atau, kalau ada warga asing yang melanggar hukum dengan cara yang sama, dia bisa bilang "saya tidak tahu itu adalah bendera negara sahabat" juga 🙄. Kalau pasal itu jadi tidak ada kekuatan, maka itu bukan solusi untuk masalah ini.
 
apa sih maksudnya pasal 231 kuhp itu? kalau begitu kenapa mereka mau ajukan ke mk? aku rasa apa yang diakui oleh penjual bendera sama mahkamah konstitusi, kan masih sederhana banget aja... mengenai tindakan yang boleh diajukan. tapi apa di baliknya ada sesuatu yang tidak jelas?
 
Kalau siapa pun penjual bendera yang pedulian dengan hukum, tapi mereka masih bisa mengajukan Pasal 231 KUHP ke MK. Mungkin mereka berpikir kalau pasal tersebut tidak berarti apa-apa atau tidak akan diatasi. Tapi kenyataannya, jika MK menolak, maka mereka harus menghadapi hukuman yang berat. Saya pikir penjual bendera ini adalah contoh bahwa orang-orang harus memahami hukum dan tidak hanya peduli dengan keuntungan. Kalau kita tidak peduli dengan hukum, maka kita akan selalu menemukan jalan keluar.
 
Paham kalau ada penjual bendera yang mau ajukan pasal 231 KUHP ke MK, tapi kayaknya mereka nggak tahu apa itu pasal tersebut. Pasal 231 itu tentang bagaimana cara kita bisa mengajukan adu-anan kepada kepala perwakilan negara sahabat. Jadi, kalau penjual bendera mau ajukan pasal 231, mereka harus bisa menunjukkan bahwa mereka benar-benar ada kerugian konstitusional yang dirasa mereka rasakan. Tapi, kayaknya mereka tidak tahu bagaimana cara itu dilakukan.
 
😐 aku pikir pasal 231 kuhp itu sanga ngomong, siapa yang bisa bilang apa aja duitnya dari pencemaran bendera negara? dan kalau gak ada yang bisa dibuktikan, kenapa harus diwajibkan penjual bendera yang cuma mau menjual? tapi aku setuju kalau ada asas lex certa, jadi kan tahu apa aja yang benar dan salah. tapi ini masalahnya sih siapa yang akan mengambil keputusan itu... 🤔
 
Saya pikir ini terlalu serangkaian ya, kalau mereka sudah bisa mengajukan pasal 231 ke MK, itu berarti mereka udah memiliki sumber daya yang cukup untuk memanfaatkan sistem itu, tapi siapa nanti yang akan menguntungkan? Mungkin ada sesuatu yang tidak terbuka di balik permohonan ini...
 
Wow! 🤯 Saya pikir pasal ini benar-benar bikin rasa kesulitan di mahkamah 😅. Mereka bilang bahwa asas Lex Certa itu penting banget, tapi siapa yang tahu apakah benar atau salah? 🤔 Saya harap penjual bendera bisa menjelaskan dengan baik nanti, jadi kita bisa paham apa yang sebenarnya terjadi. 💡
 
kembali
Top