Dua WNI berusaha mengajukan Pasal 231 KUHP ke MK
Para penjual bendera saat Piala Dunia mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha memenuhi permintaan hukum agar Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sepanjang diakui bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas Lex Certa dalam hukum pidana. Namun, hakim meminta penjual bendera untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian konstitusional yang dirasa mereka rasakan.
Pemohon berupaya untuk membuktikan bahwa Pasal 231 KUHP tidak menentukan apakah tindak pidana menodai bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Para penjual bendera saat Piala Dunia mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha memenuhi permintaan hukum agar Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sepanjang diakui bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas Lex Certa dalam hukum pidana. Namun, hakim meminta penjual bendera untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian konstitusional yang dirasa mereka rasakan.
Pemohon berupaya untuk membuktikan bahwa Pasal 231 KUHP tidak menentukan apakah tindak pidana menodai bendera negara sahabat merupakan delik aduan.