Kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap penjual bendera negara sahabat saat Piala Dunia semakin jelas setelah dua pemohon, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK. Mereka mengajukan gugat terkait pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.
Mereka mengklaim bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan norma tersebut.
Ketika mendengar persidangan, kuasa hukum para pemohon, Muh. Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Mereka menyerukan agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.
Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka menjual bendera negara-negara peserta dan memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan.
Ketika penempatan, pelipatan, maupun penumpukan bendera tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan "menodai" atau "mencemarkan" bendera negara sahabat sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP.
Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Padahal, seluruh aktivitas yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat.
Para pemohon juga menyerukan agar MK memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK. Mereka mengajukan gugat terkait pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.
Mereka mengklaim bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan norma tersebut.
Ketika mendengar persidangan, kuasa hukum para pemohon, Muh. Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Mereka menyerukan agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.
Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka menjual bendera negara-negara peserta dan memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan.
Ketika penempatan, pelipatan, maupun penumpukan bendera tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan "menodai" atau "mencemarkan" bendera negara sahabat sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP.
Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Padahal, seluruh aktivitas yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat.
Para pemohon juga menyerukan agar MK memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan kedudukan hukum para pemohon.