Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK

Kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap penjual bendera negara sahabat saat Piala Dunia semakin jelas setelah dua pemohon, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK. Mereka mengajukan gugat terkait pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.

Mereka mengklaim bahwa ketentuan Pasal 231 KUHP tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan norma tersebut.

Ketika mendengar persidangan, kuasa hukum para pemohon, Muh. Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa Pasal 231 KUHP tidak mengatur apakah tindak pidana penodaan bendera negara sahabat merupakan delik aduan.

Mereka menyerukan agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.

Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka menjual bendera negara-negara peserta dan memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan.

Ketika penempatan, pelipatan, maupun penumpukan bendera tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan "menodai" atau "mencemarkan" bendera negara sahabat sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHP.

Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Padahal, seluruh aktivitas yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat.

Para pemohon juga menyerukan agar MK memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan kedudukan hukum para pemohon.
 
Gak bisa ngerti siapa siapa yang suka bikin kriminalisasi orang tujuan jadi korban. Apa lagi itu pasal 231, yang kayaknya cuma buat kacau gini aja. Jika dihitung tekanan pasar dan biaya produksi, penjual bendera negara sahabat cuma kerugian 5 ribu rupiah aja. Tapi kalau dipadukan dengan pasal 231, itu kayaknya bikin kerugian menjadi jutaan rupiah aja. Gak masuk akal banget!
 
Aku pikir ini kasus yang jadi masalah, kan? Siapa tahu di masa depan, penjual bendera semakin gak bisa jual bendera dengan ketentuan Pasal 231 KUHP itu 😅. Tapi, aku punya pendapat, apa kalau kita pikir dari sisi lain? Mungkin ini semua tentang bagaimana kita mengerti asas lex certa dalam hukum pidana itu 🤔. Tapi, ada suatu hal yang harus kita perhatikan, apakah kita benar-benar yakin bahwa penjual bendera tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk memahami apa yang mereka lakukan? 😕 Aku rasa para pemohon dan keluarga mereka pasti sudah banyak yang penasaran tentang Pasal 231 KUHP itu, kan? 🤔 Mungkin kita perlu membuat makalah tentang aspek hukum ini agar siapa pun bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi di situasi seperti ini.
 
Gue pikir pasal 231 KUHP itu terlalu ambisius banget, kok? Apabila gue menjual bendera di pasar sambil ada penonton, apakah aku harus khawatir kalau aku menunjukkannya ke arah penonton untuk di lihat? Kalau tidak dimaksudkan itu gede-gedengan kan? Gua rasa pasal ini hanya mengintai para pemohon yang menjual bendera sambil siapa-siapa tahu, tapi kalau kamu jual bendera di pasar biasanya saja, apa yang terjadi? 🤔
 
apa sih maksudnya sih kalau dijadikan kriminalisasi ya? kenapa sih harus ada ketentuan spesifik untuk penjual bendera saat piala dunia? rasanya kayaknya gampang dipahami kan? misalnya, kalau aku jual bendera sama orang lain tapi aku tidak bertekad memodaikan itu, apa aku akan dihukum? makasih informasinya! 🤔
 
Mereka gini, sih... Jika pasal 231 KUHP dijadikan realitas, itu berarti mereka yang menjual bendera negara sahabat saat Piala Dunia akan dihukum karena salah! Tapi apa arti dari "salah"? Mereka tidak mau membunuh bendera, tapi hanya ingin menjualnya dan mendapatkan uang. Mereka tidak memiliki niat untuk mencemarkan atau menodai bendera negara sahabat. Itu tidak adil!

Dan kalau MK memutuskan pasal 231 KUHP tidak ada kekuatan hukum, itu berarti apa? Orang-orang masih bisa menjual bendera dengan bebas? Mungkin? Kalau tidak ada ketentuan yang jelas, bagaimana mereka tahu apakah yang mereka lakukan benar atau salah? Itu seperti mencari kilawaruh di pasir putih!
 
Pasal 231 KUHP itu bikin aku pikir kalau sih nanti penjual bendera di Piala Dunia akan dicela karena ngeliatin bendera negara peserta 😂 tapi gampangnya itu gak jelas banget, kenapa ga diberikan batasan yang jelas? 🤔
 
Kalau nggak ada ketentuan jelas, siapa tahu aja gini bisa terjadi 🤔. Para penjual bendera semestinya jujur kalau mereka hanya menjual bendera sebagai bagian dari aktivitas perdagangan, bukan untuk menghinai bendera negara sahabat. Kalau ada ketidaksiapan seseorang menyatakan bahwa pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum, maka itu pasti perlu diperhatikan 🙏.
 
ini mas, aku paham pasal 231 itu sini bukan tentang apa-apa tapi hanya kegiatan benda-benda musiman aja... apa sih maksudnya kalau kita tindak pidana? kira-kira bagaimana kalau aku dihukum karena menjual bendera negara sahabat di pinggir jalan dan lupa nanti diangkat aja, berarti aku ada kesalahan? toh siapa yang akan mengawasi? orang di balik pintu?

dan apa sih maksudnya dengan "dijadikan delik aduan"? bukannya kita semua sengaja memilih untuk menjual bendera-bendera tersebut dan tidak ada yang membodohi kita? kalau kita salah, itu karena kita sengaja memilih untuk berjualan di dekat tempat piala dunia aja.

ini semacam kriminalisasi orang-orang kecil aja yang hanya ingin mencari uang sederhana dan tidak ada yang jahat apa-apa... tosana, aku harap MK bisa jujur dan bukannya menutup mata sama sekali terhadap masalah ini.
 
Maksudnya kalau kalian dihukum karena jualan bendera deh, itu gampang aja. Kita harus paham bahwa pasal itu hanya untuk membatasi orang yang bisa menodai bendera negara sahabat, tapi bukan untuk para penjual bendera sih 🤷‍♂️. Mereka hanya ingin menjual bendera dengan cara yang teratur dan tidak memecah batas. Jangan lupa, Piala Dunia sudah berlalu deh, kalau gampang aja kita tahu apa yang dibatasi pasal itu.
 
kembali
Top