Keributan pada praperadilan Khariq Anhar di PN Jaksel, Jakarta. Polisi menangkap poster pendukung terduga penghasut demo yang berujung dalam peristiwa ricuh beberapa waktu lalu.
Pada Senin (27/10/2025), persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan atas Khariq Anhar, tersangka terkait dugaan penghasutan di PN Jaksel. Mahasiswa Universitas Riau itu ditetapkan sebagai tersangka terkait demo yang berujung dalam peristiwa ricuh beberapa waktu lalu.
Pada saat putusan praperadilan dibacakan, terjadi keributan. Polisi mengambil alat peraga, yaitu poster pendukung Khariq Anhar yang dibawa oleh massa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah pengadilan.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan penjelasan berbeda. Dia menyatakan bahwa polisi hanya melakukan tindakan untuk menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur). "Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," ujar Anggiat.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa pengunjung dilarang membuat kegaduhan di dalam maupun di luar sidang.
Pada Senin (27/10/2025), persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan atas Khariq Anhar, tersangka terkait dugaan penghasutan di PN Jaksel. Mahasiswa Universitas Riau itu ditetapkan sebagai tersangka terkait demo yang berujung dalam peristiwa ricuh beberapa waktu lalu.
Pada saat putusan praperadilan dibacakan, terjadi keributan. Polisi mengambil alat peraga, yaitu poster pendukung Khariq Anhar yang dibawa oleh massa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah pengadilan.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan penjelasan berbeda. Dia menyatakan bahwa polisi hanya melakukan tindakan untuk menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur). "Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," ujar Anggiat.
Diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa pengunjung dilarang membuat kegaduhan di dalam maupun di luar sidang.