Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat bicara tentang isu pemberian insentif Rp 5 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuat konten positif tentang makan bergizi gratis (MBG). Meskipun ada spekulasi bahwa Dadan meluncurkan kebijakan intensif ini, namun ia secara langsung menutupi isu tersebut. Menurutnya, dia tidak mengeluarkan kebijakan tentang insentif Rp 5 juta untuk SPPG yang membuat konten positif MBG.
Sejalan dengan wajib diwajibkan oleh pemerintah, setiap SPPG harus membuat media sosial masing-masing. Dadan menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta agar SPPG lebih aktif dalam mengunggah konten terkait MBG, bukan melancarkan kebijakan intensif tersebut.
Pada saat diwawancarai, Dadan mengatakan bahwa setiap SPPG memiliki wajib untuk membuat media sosial mereka sendiri dan diminta untuk aktif membuat konten-konten, seperti melaporkan menu minimal menu hari itu yang dimuat serta melakukan pengawasan publik. Ini adalah batasan dari kebijakan yang dijalankan oleh pihak BGN.
Dengan demikian, tidak ada hal lain yang perlu dilakukan selain meminta agar SPPG lebih aktif dalam mengunggah konten terkait MBG.
Sejalan dengan wajib diwajibkan oleh pemerintah, setiap SPPG harus membuat media sosial masing-masing. Dadan menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta agar SPPG lebih aktif dalam mengunggah konten terkait MBG, bukan melancarkan kebijakan intensif tersebut.
Pada saat diwawancarai, Dadan mengatakan bahwa setiap SPPG memiliki wajib untuk membuat media sosial mereka sendiri dan diminta untuk aktif membuat konten-konten, seperti melaporkan menu minimal menu hari itu yang dimuat serta melakukan pengawasan publik. Ini adalah batasan dari kebijakan yang dijalankan oleh pihak BGN.
Dengan demikian, tidak ada hal lain yang perlu dilakukan selain meminta agar SPPG lebih aktif dalam mengunggah konten terkait MBG.