Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Rangkaian publikasi digital yang dianggap menyesatkan telah mengalami kerugian reputasi dan bisnis lintas negara dengan nilai pemulihan mencapai Rp 500 miliar atau setara dengan 50 juta dolar Australia.
Iwan mengatakan bahwa publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya serta mempengaruhi hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas yurisdiksi. Dia juga menunjukkan ketidaktahuan dalam hal laporan yang beredar selama lebih dari setahun terakhir, yang menyebabkan kerugian reputasi dan bisnis lintas negara tersebut.
Laporan pencemaran nama baik ini ditujukan kepada tiga terlapor, yaitu PS, AA, dan PT KHL&Partners. Ketiga perusahaan ini diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif.
Iwan juga meminta polisi untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Dia menyatakan bahwa laporan ini dia ajukan bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum serta perlindungan terhadap reputasi.
Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 500 miliar.
Iwan mengatakan bahwa publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya serta mempengaruhi hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas yurisdiksi. Dia juga menunjukkan ketidaktahuan dalam hal laporan yang beredar selama lebih dari setahun terakhir, yang menyebabkan kerugian reputasi dan bisnis lintas negara tersebut.
Laporan pencemaran nama baik ini ditujukan kepada tiga terlapor, yaitu PS, AA, dan PT KHL&Partners. Ketiga perusahaan ini diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif.
Iwan juga meminta polisi untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Dia menyatakan bahwa laporan ini dia ajukan bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum serta perlindungan terhadap reputasi.
Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 500 miliar.