Pengusaha properti Iwan Sunito melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dugaannya, rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun ini telah mencederai reputasinya serta korporasi global yang dipimpinnya, sehingga mempengaruhi hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas yurisdiksi.
Iwan mengklaim memiliki kerugian reputasional dan bisnis yang mencapai Rp500 miliar atau setara 50 juta dolar Australia. Dia melaporkan kepada polisi bahwa rangkaian pemberitaan tersebut telah memperburuk reputasi pribadinya serta korporasi global yang dipimpinnya, serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas yurisdiksi.
Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada tiga terlapor, yakni PS, AA, dan PT KHL&Partners. Ketiga perusahaan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat.
Iwan juga meminta polisi untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iwan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pendalaman.
Iwan mengklaim memiliki kerugian reputasional dan bisnis yang mencapai Rp500 miliar atau setara 50 juta dolar Australia. Dia melaporkan kepada polisi bahwa rangkaian pemberitaan tersebut telah memperburuk reputasi pribadinya serta korporasi global yang dipimpinnya, serta berdampak negatif pada hubungan investor dan aktivitas bisnis lintas yurisdiksi.
Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada tiga terlapor, yakni PS, AA, dan PT KHL&Partners. Ketiga perusahaan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat.
Iwan juga meminta polisi untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iwan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pendalaman.