Pengembang perumahan di Indonesia terus mengalami kesulitan dalam menghadapi kekacauan terkait izin lahan. Meski sudah siap secara teknis dan pasar, masih banyak yang menghadapi tanda tangan bertubi-tubi dari pihak berwenang.
"Kekacauan ini sangat membingungkan, karena semua izin dasar sudah dikantongi sejak awal," kata Angga Budi Kusuma, Direktur Utama Pesona Kahuripan Group. "Tapi apa yang bisa dilakukan jika tiba-tiba status lahan berubah? Saya yakin banyak pengembang yang tidak akan membeli tanah di atas perizinan LP2B, karena zona tersebut dihindari."
Kekacauan ini terjadi ketika aturan lain ditempelkan di atas zona yang seharusnya aman untuk pengembangan perumahan. Hal ini membuat proses perizinan mandek total, meski pengembang sudah berhati-hati sejak awal dalam memilih lokasi.
"Jadi saya bertanya, 2025 di Lombok Barat tidak ada satu perizinan perumahan pun yang terbit," kata Angga. "Itu sayang sekali. Jadi mereka hanya menjalankan proyek yang existing, proyek yang sudah berjalan hanya sisa-sisa unit."
Pengembang ini juga mengalami pengalaman langsung yang mendalam ketika perubahan status lahan terjadi secara tiba-tiba. Di saat seluruh proses pembangunan hampir rampung dan transaksi tinggal tahap akhir, perubahan tersebut justru terjadi.
"Di akhir tahun tanggal 18 Desember, di saat saya mau akad terakhir, ternyata 34 hektar perumahan saya, rumahnya sudah jadi, siteplan-nya sudah jadi, saya diberikan relaksasi kebijakan oleh Pak Dirjen," kata Angga.
Namun, perubahan status tersebut berdampak langsung pada proses sertifikasi dan pembiayaan. Akibatnya, unit yang sudah siap huni dan sudah ada pembeli tidak bisa masuk ke tahap akad kredit. Situasi ini, kata Angga, benar-benar menghentikan perputaran bisnis dalam waktu singkat.
"Saya yakin kalau tidak terjadi seperti itu, saya janji 2025 merealisasikan 3.000 unit saya akan kasih ke Pak Menteri," kata Angga. "Cuma karena terkendala tata ruang, tiba-tiba lahan yang sudah ada rumahnya, yang kita sudah mengantongi izin, bahkan bangunannya konsumennya sudah ada, berubah menjadi LBS."
Hambatan ini tidak hanya mempengaruhi pengembang, tetapi juga konsumen dan pihak perbankan. Semua pihak sudah siap bergerak, namun satu perubahan kebijakan membuat seluruh rantai proses terhenti.
"Semuanya sudah siap, saya siap, konsumen siap, bangunan siap, bank siap untuk di-akad kreditkan," kata Angga. "Tapi terkendala satu langkah tiba-tiba saja itu LBS. Dan sekarang sudah tidak LBS Pak."
"Kekacauan ini sangat membingungkan, karena semua izin dasar sudah dikantongi sejak awal," kata Angga Budi Kusuma, Direktur Utama Pesona Kahuripan Group. "Tapi apa yang bisa dilakukan jika tiba-tiba status lahan berubah? Saya yakin banyak pengembang yang tidak akan membeli tanah di atas perizinan LP2B, karena zona tersebut dihindari."
Kekacauan ini terjadi ketika aturan lain ditempelkan di atas zona yang seharusnya aman untuk pengembangan perumahan. Hal ini membuat proses perizinan mandek total, meski pengembang sudah berhati-hati sejak awal dalam memilih lokasi.
"Jadi saya bertanya, 2025 di Lombok Barat tidak ada satu perizinan perumahan pun yang terbit," kata Angga. "Itu sayang sekali. Jadi mereka hanya menjalankan proyek yang existing, proyek yang sudah berjalan hanya sisa-sisa unit."
Pengembang ini juga mengalami pengalaman langsung yang mendalam ketika perubahan status lahan terjadi secara tiba-tiba. Di saat seluruh proses pembangunan hampir rampung dan transaksi tinggal tahap akhir, perubahan tersebut justru terjadi.
"Di akhir tahun tanggal 18 Desember, di saat saya mau akad terakhir, ternyata 34 hektar perumahan saya, rumahnya sudah jadi, siteplan-nya sudah jadi, saya diberikan relaksasi kebijakan oleh Pak Dirjen," kata Angga.
Namun, perubahan status tersebut berdampak langsung pada proses sertifikasi dan pembiayaan. Akibatnya, unit yang sudah siap huni dan sudah ada pembeli tidak bisa masuk ke tahap akad kredit. Situasi ini, kata Angga, benar-benar menghentikan perputaran bisnis dalam waktu singkat.
"Saya yakin kalau tidak terjadi seperti itu, saya janji 2025 merealisasikan 3.000 unit saya akan kasih ke Pak Menteri," kata Angga. "Cuma karena terkendala tata ruang, tiba-tiba lahan yang sudah ada rumahnya, yang kita sudah mengantongi izin, bahkan bangunannya konsumennya sudah ada, berubah menjadi LBS."
Hambatan ini tidak hanya mempengaruhi pengembang, tetapi juga konsumen dan pihak perbankan. Semua pihak sudah siap bergerak, namun satu perubahan kebijakan membuat seluruh rantai proses terhenti.
"Semuanya sudah siap, saya siap, konsumen siap, bangunan siap, bank siap untuk di-akad kreditkan," kata Angga. "Tapi terkendala satu langkah tiba-tiba saja itu LBS. Dan sekarang sudah tidak LBS Pak."