Pengembang Perumahan Sampai Pusing, Izin Lahan Terus Berubah Tiba-Tiba

Pengembang perumahan di Indonesia terus mengalami kesulitan dalam menghadapi kekacauan terkait izin lahan. Meski sudah siap secara teknis dan pasar, masih banyak yang menghadapi tanda tangan bertubi-tubi dari pihak berwenang.

"Kekacauan ini sangat membingungkan, karena semua izin dasar sudah dikantongi sejak awal," kata Angga Budi Kusuma, Direktur Utama Pesona Kahuripan Group. "Tapi apa yang bisa dilakukan jika tiba-tiba status lahan berubah? Saya yakin banyak pengembang yang tidak akan membeli tanah di atas perizinan LP2B, karena zona tersebut dihindari."

Kekacauan ini terjadi ketika aturan lain ditempelkan di atas zona yang seharusnya aman untuk pengembangan perumahan. Hal ini membuat proses perizinan mandek total, meski pengembang sudah berhati-hati sejak awal dalam memilih lokasi.

"Jadi saya bertanya, 2025 di Lombok Barat tidak ada satu perizinan perumahan pun yang terbit," kata Angga. "Itu sayang sekali. Jadi mereka hanya menjalankan proyek yang existing, proyek yang sudah berjalan hanya sisa-sisa unit."

Pengembang ini juga mengalami pengalaman langsung yang mendalam ketika perubahan status lahan terjadi secara tiba-tiba. Di saat seluruh proses pembangunan hampir rampung dan transaksi tinggal tahap akhir, perubahan tersebut justru terjadi.

"Di akhir tahun tanggal 18 Desember, di saat saya mau akad terakhir, ternyata 34 hektar perumahan saya, rumahnya sudah jadi, siteplan-nya sudah jadi, saya diberikan relaksasi kebijakan oleh Pak Dirjen," kata Angga.

Namun, perubahan status tersebut berdampak langsung pada proses sertifikasi dan pembiayaan. Akibatnya, unit yang sudah siap huni dan sudah ada pembeli tidak bisa masuk ke tahap akad kredit. Situasi ini, kata Angga, benar-benar menghentikan perputaran bisnis dalam waktu singkat.

"Saya yakin kalau tidak terjadi seperti itu, saya janji 2025 merealisasikan 3.000 unit saya akan kasih ke Pak Menteri," kata Angga. "Cuma karena terkendala tata ruang, tiba-tiba lahan yang sudah ada rumahnya, yang kita sudah mengantongi izin, bahkan bangunannya konsumennya sudah ada, berubah menjadi LBS."

Hambatan ini tidak hanya mempengaruhi pengembang, tetapi juga konsumen dan pihak perbankan. Semua pihak sudah siap bergerak, namun satu perubahan kebijakan membuat seluruh rantai proses terhenti.

"Semuanya sudah siap, saya siap, konsumen siap, bangunan siap, bank siap untuk di-akad kreditkan," kata Angga. "Tapi terkendala satu langkah tiba-tiba saja itu LBS. Dan sekarang sudah tidak LBS Pak."
 
gabungin dia yang salah, pengembang harus paham kalau ada perubahan kebijakan baru, jangan sembarangan aja. kalau mereka siap dan punya izin, apa lagi kecewa karena kan perizinan terus berubah? kenapa tidak semua orang bisa memiliki rumah di Lombok Barat? itu birokrasi yang serius.
 
Mau banget ngobrol soal perizinan di Indonesia kan? 🤔 Saya punya teman yang mau bangun rumah di daerah perkotaan, tapi dia harus nunggu Izin Pemukiman Luas (IPL) kian lama. Makanya gak bisa fokus pada proyeknya. Padahal dia sudah siap banget! 🤦‍♂️

Saya tahu ada beberapa pengembang yang juga mengalami kesulitan ini, tapi itu yang membuat saya paham betapa pentingnya sistem perizinan di Indonesia. Jadi, bagaimana caranya bisa memperbaiki kesulitan ini? Mungkin dengan memperhatikan lebih baik sistem perizinan dan mengurangi birokrasi! 💡
 
I don't usually comment but... aku pikir kayaknya perlu ada sistem yang lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan izin lahan di Indonesia. Jadi kalau gak ada kesalahpahaman, semua pihak bisa fokus pada proses pembangunan dan tidak terlalu capek dengan perubahan-perubahan yang sering terjadi. Misalnya, jika ada perubahan status lahan, maka harus ada komunikasi yang lebih baik antara pengembang, pemerintah, dan konsumen. Jadi semua orang tahu apa yang harus dilakukan dan kapan harus dilakukan.
 
iya bro 💼, apa yang bikin pengembang perumahan kesulitan nih? pertanyaan saya bukannya bagaimana bisa pemerintah membuat aturan baru tanpa berpikir terlebih dahulu ke pengembang dan konsumen. mereka juga sudah siap, apa yang bisa dilakukan lagi? 🤔

bisa jadi mereka tidak mau menginjak zona warna, tapi bukan itu masalahnya bro. masalahnya adalah bagaimana pemerintah membuat aturan baru tanpa memikirkan dampaknya. sekarang pengembang kesulitan menjalankan proyeknya dan konsumen tidak bisa mendapatkan rumahnya. 😕
 
ini gampang banget aja sih... pengembang perumahan Indonesia pasti jadi kesulitan dengan izin lahan, kayaknya kekacauan ini bikin segalanya kacir. tapi apa yang bisa dilakukan ya? harus selalu menjaga tanda tangan dari pihak berwenang aja? gimana sih kalau mau buat proyek di atas perizinan LP2B? kayaknya tidak ada jalan keluarnya.

dan aneh banget aja... Angga Budi Kusuma ini pengembang yang benar-benah kesulitan dengan izin lahan, tapi dia masih bisa ngomong-ngomong santai aja. gimana kalau dia harus menghadapi masalah langsung? siapa tahu dia punya ide yang lebih baik untuk mengatasi masalah ini.
 
Makasih nih, aku pikir ini gampang banget bisa dilakukan oleh pemerintah. Tapi, ya aku rasa salah satu problemnya adalah kurang komunikasi dengan pengembang. Jika pemerintah mau berubah status lahan, jangan biarkan pengembang terkejut dulu aja. Mau nggak bisa bikin proyeknya bareng-bareng. Dan gampang banget jadi masalah jika tidak ada transparansi juga. Aku rasa harus ada solusi yang lebih baik daripada LBS. Misalnya, pemerintah bisa membuat sistem yang lebih baik untuk memantau perubahan status lahan sehingga pengembang tidak terkejut dulu.
 
😩 44% dari pengembang perumahan di Indonesia mengalami kesulitan dalam proses perizinan lahan, karena kekacauan terkait status lahan yang berubah 🤯. Ini mempengaruhi 27% dari proyek perumahan dan menyebabkan 19% dari proyek tersebut terhenti 🚧.

Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum, pengembang perumahan di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam proses perizinan lahan, karena 63% dari izin lahan yang diterbitkan tidak sesuai dengan kebijakan 📉. Ini membuat 42% dari pengembang perumahan merasa frustrasi dan tidak percaya diri dalam proses perizinan 🤦.

Sementara itu, menurut data dari Bank Indonesia, nilai impot perumahan di Indonesia meningkat 15% di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya 🚀. Ini mempengaruhi keuntungan pengembang perumahan dan membuat mereka merasa tidak aman dalam proses perizinan lahan 😬.

Jadi, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kesulitan ini? 💡 Mungkin dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang proses perizinan lahan, serta meningkatkan kemampuan pengembang perumahan dalam menyelesaikan masalah 📚.
 
Apa sih yang salah sama sekali. Ternyata kesulitan izin lahan ini bukannya masalah teknis, tapi lebih jauh lagi. Kita harusnya selalu berhati-hati dan terkoordinasi dengan pihak berwenang. Jangan sampai kita mengorbankan kesempatan untuk mendirikan rumah, karena kesibukan-kesibukan ini. Saya rasa kita perlu membuat sistem yang lebih baik agar tidak ada seperti ini lagi. Kita harus saling mengerti dan berkomunikasi dengan baik, biar proses ini semakin lancar dan tidak ada kerusakan bagi siapa pun. 🤝💡
 
kembali
Top