Tiga warga negara Australia yang melanggar UU KUHP
Dua orang warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung. Diri mereka sendiri dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.
Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26) melanggar kesatu primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua primari pasal tersebut, serta ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di pengadilan ini juga terdapat Darcy Francesco Jenson (27) yang dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa, karena ia dianggap membantu aksi penembakan tersebut. Diri Darcy sendiri dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembantuan dalam terjadinya pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson menimbulkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Tindakan tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Selain itu, tiga pelaku utama ini juga dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan menolak untuk menyatakan kesalahannya. Mereka dianggap mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan bahwa keputusan jaksa ini didasarkan pada 92 jenis barang bukti, seperti proyektil, serpihan proyektil, palu godam, dan senjata api lainnya. Diri Darcy sendiri dianggap tidak tahu tentang perihal pembantuan tindak pidana yang dilakukan oleh Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, baik sebelum, saat, atau setelah terjadinya tindak pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan pidana penjara kepada tiga pelaku utama ini.
Dua orang warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung. Diri mereka sendiri dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.
Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26) melanggar kesatu primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua primari pasal tersebut, serta ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di pengadilan ini juga terdapat Darcy Francesco Jenson (27) yang dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa, karena ia dianggap membantu aksi penembakan tersebut. Diri Darcy sendiri dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembantuan dalam terjadinya pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson menimbulkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Tindakan tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Selain itu, tiga pelaku utama ini juga dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan menolak untuk menyatakan kesalahannya. Mereka dianggap mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan bahwa keputusan jaksa ini didasarkan pada 92 jenis barang bukti, seperti proyektil, serpihan proyektil, palu godam, dan senjata api lainnya. Diri Darcy sendiri dianggap tidak tahu tentang perihal pembantuan tindak pidana yang dilakukan oleh Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, baik sebelum, saat, atau setelah terjadinya tindak pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan pidana penjara kepada tiga pelaku utama ini.