Penelusuran Roy Suryo Cs Berujung Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan pasal 310 Pasal, 311 Pasal, 160 KUHP, Pasal 27a Jo, Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Jo UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang dijerat dengan pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo, Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penentuan klaster di atas didasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan setiap tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin juga menyebutkan bahwa penentuan klaster ini berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

Kasus ini merupakan tindak lanjutan dari laporan sejumlah pihak terhadap Roy Suryo cs yang aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). At least six reports of police regarding the accusations of fake degree Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satu dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Roy Suryo cs sejak awal mengklaim penelusuran terhadap keaslian ijazah Jokowi dilakukan secara ilmiah, menggunakan atau mematuhi kaidah-kaidah penelitian akademis. Mereka bahkan sempat menerbitkan sebuah buku hasil penelusuran ijazah Jokowi yang berjudul "Jokowi's White Paper" dengan tebal sekitar 700 halaman itu.

Merespons status tersangka ini, Roy Suryo berkokoh bahwa apa yang dia lakukan sebatas meneliti dokumen publik. Dia merasa dikriminalisasi di kasus ini. Ia juga mengaku belum memikirkan langkah hukum, akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.

Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar telah menyatakan akan mengajukan praperadilan sebagai perlawanan atas penetapan tersangka ini.
 
Maksud siapa sih kalau orangnya yang mencari informasi tentang ijazah Jokowi ini harus dihukum? Kalau punya data palsu kayak gini, mending jujur aja sih, bukan bikin kasus yang makin panas. Mungkin itu yang diartikan oleh apa yang mereka lakukan secara ilmiah, tapi kalau dihadapkan ke pengadilan, harus bisa menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Apa yang di maksud dengan "Jokowi's White Paper" kayaknya bukan tentang mengkhawatirkan orang lain, tapi lebih kepada penelusuran informasi yang sebenarnya. Mungkin kita perlu lihat dari perspektif mana yang benar, kalau punya data palsu harus dihakimi siapa?
 
Kalau lihat situasinya, rasanya kita harus berpikir tentang apa yang terjadi di sini. Tersangka itu memang melakukan sesuatu yang salah, tapi apa arti dari itu? Mereka hanya mencoba menelusuri keaslian ijazah Jokowi, tapi karena dilakukan secara tidak pantas, mereka menjadi tersangka.

Bayangkan kalau kita sendiri ingin tahu kebenaran suatu hal, tapi tidak bisa melakukan penelitian yang benar-benar ilmiah. Bagaimana kita akan mengetahuinya? Mungkin dengan cara yang sama seperti mereka, tapi karena salah strategi, kita jadi korban.

Saya pikir ini adalah contoh bagaimana kesalahan kecil dapat berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar. Jadi, kita harus berhati-hati dalam melakukan apa pun, bahkan jika itu hanya membeli buku atau mencari informasi di internet. Kita tidak tahu apakah kita akan jadi korban dari kesalahan seperti itu.
 
Wah 😮 kasus ini makin gampang banget! Saya rasa Roy Suryo cs tidak salah apa-apanya, dia cuma mencari kebenaran 🤔 dan ingin tahu siapa yang punya ijazah palsu itu 📚. Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar gini? 😒 dia mau mengajukan praperadilan kalau tidak ada bukti 🤷‍♂️.

Saya pikir ini kasus yang sibuk banget, banyak orang yang terlibat dan tidak jelas siapa yang salah 💥. Maka dari itu, saya harap penuntutan ini bisa segera dihentikan dan semua pihak bisa berbicara secara rahasia 💬.

Tapi, apa yang saya ingat dari kasus ini adalah Roy Suryo cs bukan yang jujur 🤣, tapi dia cuma mencari kebenaran dan ingin tahu siapa yang punya ijazah palsu itu 📝. Maka dari itu, saya tidak terlalu membohongi kalau saya bilang bahwa kasus ini masih awal 🕰️.
 
Aku pikir ini kasus yang serius banget 🤕. Mereka yang menelisik keaslian ijazah Jokowi, bukan cuma buat curiga-curia aja, tapi juga buat menyiasati nama baiknya. Padahal, apa salahnya dengan penelitian yang mereka lakukan? Mereka punya alasan, dan itu penting! 🤓 Saya rasa ini kasus yang perlu dibangun kembali dari awal, tidak boleh sembarangan siapa pun dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup. 🚫
 
Gue pikir kasus ini lumayan kompleks, tapi apa yang penting adalah polda sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk jadikan delapan orang sebagai tersangka. Gue berharap mereka bisa menjelaskan diri sendiri di pengadilan nanti, tapi gue juga percaya bahwa mereka harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya 🤔.

Gue suka penjelasan dari Roy Suryo tentang cara penelusurannya, gue rasa dia benar-benar ingin mengetahui keaslian ijazah Jokowi, tapi gue juga pikir ada batasan antara penelitian akademis dan penelusuran yang bisa dianggap sebagai manipulasi data 😊. Gue harap yang penting adalah Jokowi bisa menjelaskan sendiri tentang siapa-siapa yang benar-benar mengakses dokumen-dokumennya 🤗.

Saya berpikir bahwa Rismon Hasiholan Sianipar memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, tapi saya juga percaya bahwa dia harus menjelaskan dirinya sendiri di pengadilan nanti 😊.
 
ini kasus yang serius banget 🤯 siapa sangkut pautnya dengan fitnah ijazah Jokowi? Roy Suryo dan teman-temannya ini benar-benar melakukan penelitian ilmiah, kan? tapi kenapa harus dianggap sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik? 🤔 aku pikir mereka seharusnya mendapatkan penghargaan bukan diadili. dan apa dengan klaster kedua yang terdiri dari orang-orang lain yang juga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP? ini seperti menyalahgunakan hukum untuk memenuhi agenda siapa-siapa. aku rasa ini kasus yang tidak adil dan perlu dibahas lebih lanjut 🤷‍♂️
 
ini kasusnya aja nih... semuanya terlihat agak asing banget... siapa-apa yang mengeluh tentang ijazah Jokowi sih, kemudian mereka jadi tersangka? mungkin ada kesalahpahaman yang besar disini... si Jokowi bilang langsung bahwa penelusuran itu dilakukan oleh pihak ketiga, bukan dia sendiri... tapi siap saja kasus ini berbalik dan menyasar si Jokowi. semuanya terlihat agak konflik antara kebenaran dan manipulasi data... yang pasti kita harus mengawal prosesnya dengan hati-hati. 🤔
 
aku sih ngerasa kaget deh sama kasus ini! nggak bisa percaya kalau ada seseorang yang bisa dic criminalisasi hanya karena mencoba menelusuri keaslian ijazah Jokowi! apa artinya? kalau kita tidak boleh menanyakan hal-hal yang penting seperti itu? aku rasa Roy Suryo dan Rismon Hasiholan itu benar-benar berhak untuk memperjuangkan diri mereka, tapi nggak bisa tahan dengan penetapan tersangka ini... di mana kapan kita bisa percaya lagi dengan pemerintah jika ini bisa terjadi? aku rasa harus ada yang dipertanyakan lagi tentang klaster ini...
 
Gampangnya, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya ternyata justru untuk menyuap Presiden Jokowi. Mereka bilang mereka hanya ingin menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), tapi ternyata mereka hanya ingin mencari uang dengan cara manipulasi data dan fitnah. Saya tidak percaya kalau mereka benar-benar melakukan penelitian ilmiah, karena kalau begitu, mereka pasti akan menemukan hal yang bukan untuk mereka. Saya setuju dengan Rismon Hasiholan Sianipar, dia harus mengajukan praperadilan ini, tapi saya rasa dia juga harus siap untuk hadut ke tanah mati jika dia salah.
 
Maaf, apa yang dibicarakan di sini benar-benar jelas, nggak? Polda Metro Jaya itu menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Nah, kalau diwajibkan, apa yang dilakukan 8 orang ini? Mereka benar-benar mencuri identitas Presiden atau hanya sedang mencari alasan untuk mengkritik Pemerintahan? Apa kaidah penelitian akademis yang mereka gunakan? Ada kemungkinan bahwa mereka hanya sedang mencari perhatian dan tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi tindakannya.
 
heya bro 🤔 apa kabar? aku liat news ini tentang kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi 🚨. lho, ada 8 orang yang dijadikan tersangka! 🤯. tapi apa yang bikin kita penasaran sih adalah siapa-siapa yang menjadi tersangka itu 😁.

dulu aku baca laporan dari Kapolda Metro Jaya bahwa 4 orang diantaranya adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, dan Rustam Effendi 🤝. mereka dijerat dengan pasal 310 Pasal, 311 Pasal, 160 KUHP, Pasal 27a Jo, Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Jo UU ITE 📜.

tapi apa yang bikin kita kaget sih adalah siapa-siapa yang menjadi tersangka di klaster kedua! 😲 itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa 🤝. mereka juga dijerat dengan pasal yang sama seperti yang dijadikan tersangka di klaster pertama! 🤯.

aku rasa ini kasus yang cukup menarik bro! 🎥. tapi apa yang bikin kita penasaran sih adalah bagaimana siapa-siapa yang menjadi tersangka itu akan menghadapi hukum atau tidak? 💔.
 
kembali
Top