Pencabutan izin tambang emas Martabe yang cepat, apa lagi alasannya? Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae, proses pencabutan izin usaha pertambangan seharusnya melalui tahapan pembinaan selama 180 hari. Namun, dalam kasus tambang emas Martabe ini, penanganannya dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sehingga membuat prosesnya berbeda dari mekanisme biasanya.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jeffri menjelaskan bahwa keadaan ekstraordinary di daerah PKH memungkinkan penanganannya dilakukan secara khusus. Namun, ia juga mengakui bahwa belum menerima konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin tersebut, dan informasinya hanya berasal dari media.
Jika ada keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, seperti PT Agincourt Resources sebagai operator tambang emas Martabe, mereka dapat menempuhnya melalui jalur hukum. Menurut Jeffri, perusahaan bisa mengajukan gugatan dan arbitrase saja untuk mempertahankan kehakiman mereka.
Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, juga membuka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Perusahaan plat merah tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources.
Rencana pengambilalihan ini akan dirapatkan pada hari ini, Kamis, di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jeffri menjelaskan bahwa keadaan ekstraordinary di daerah PKH memungkinkan penanganannya dilakukan secara khusus. Namun, ia juga mengakui bahwa belum menerima konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin tersebut, dan informasinya hanya berasal dari media.
Jika ada keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, seperti PT Agincourt Resources sebagai operator tambang emas Martabe, mereka dapat menempuhnya melalui jalur hukum. Menurut Jeffri, perusahaan bisa mengajukan gugatan dan arbitrase saja untuk mempertahankan kehakiman mereka.
Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, juga membuka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Perusahaan plat merah tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources.
Rencana pengambilalihan ini akan dirapatkan pada hari ini, Kamis, di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.