Pencabutan Izin Tambang Martabe Bisa Cepat, Ternyata Ini Alasannya

Pencabutan izin tambang emas Martabe yang cepat, apa lagi alasannya? Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae, proses pencabutan izin usaha pertambangan seharusnya melalui tahapan pembinaan selama 180 hari. Namun, dalam kasus tambang emas Martabe ini, penanganannya dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sehingga membuat prosesnya berbeda dari mekanisme biasanya.

Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jeffri menjelaskan bahwa keadaan ekstraordinary di daerah PKH memungkinkan penanganannya dilakukan secara khusus. Namun, ia juga mengakui bahwa belum menerima konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin tersebut, dan informasinya hanya berasal dari media.

Jika ada keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, seperti PT Agincourt Resources sebagai operator tambang emas Martabe, mereka dapat menempuhnya melalui jalur hukum. Menurut Jeffri, perusahaan bisa mengajukan gugatan dan arbitrase saja untuk mempertahankan kehakiman mereka.

Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, juga membuka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra. Perusahaan plat merah tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources.

Rencana pengambilalihan ini akan dirapatkan pada hari ini, Kamis, di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.
 
Mengenai keadaan tambang emas Martabe yang terkena izin dicabut, aku pikir cukup janggal. Apa keajaiban sih kalau izinnya bisa dicabut begitu cepat? Biasanya proses pencabutan izin usaha pertambangan memerlukan waktu 180 hari. Tapi di sini, penanganannya dilakukan secara khusus karena situasi ekstraordinary. Aku tidak tahu apa keajaiban sih kalau harus menunggu 180 hari lagi 😐.

Aku pikir perlu ada klarifikasi resmi tentang pencabutan izin tersebut. Kalau ada keberatan dari PT Agincourt Resources, mereka bisa mengajukan gugatan dan arbitrase saja untuk mempertahankan kehakiman mereka. Tapi aku tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Mungkin ada faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Sementara itu, rencana pengambilalihan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola tambang emas Martabe juga menarik perhatian aku. Aku tidak tahu apa keuntungan sih kalau Perminas mengambil alih pengelolaan tambang tersebut. Mungkin ada dampak positif atau negatif yang harus dipertimbangkan 😊.
 
Aku pikir ini total kabur banget! Pencabutan izin tambang emas Martabe seperti ini apa lagi alasan? Aku rasa ini sama aja dengan kebijakan pemerintah yang selalu mengambil keputusan cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Kalau benar-benar ada keadaan ekstraordinary di daerah PKH, kenapa tidak ada informasi resmi? Aku rasa ini sama aja dengan proses pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak adil. Dan siapa yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe nanti? Aku hanya penasaran...
 
Gue pikir apa yang dibicarakan di sini gak tepat. Jika ada keberatan dari PT Agincourt Resources, mereka bisa menunggu waktu 180 hari untuk memperbaiki izinnya ya? Tapi gue lihat proses pencabutan izinnya dilakukan hanya dalam beberapa hari, apa yang terjadi dengan hukumnya? Gue rasa ini gak adil sama perusahaan kecil seperti itu. Dan siapa yang bilang ada keadaan ekstraordinary di daerah PKH? Tapi tidak ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab, apa lagi dari informasi yang berasal dari media aja...
 
Maksudnya kalau izin tambang emas Martabe dicabut begitu cepat, gampang ngerasa tidak adil ya? Jadi ada Satgas PKH yang langsung melakukan penanganan, apa lagi alasan sih? Nah, aku pikir jika ingin melakukan proses pembinaan 180 hari itu, maka seharusnya diawali dengan pembicaraan dan diskusi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan yang terlibat. Tapi sepertinya kalau ada Satgas PKH yang langsung mengambil tindakan, itu berarti ada proses yang lebih cepat dan khusus dilakukan untuk daerah PKH.
 
Hehe, siapa tahu apa rencana pengambilalihan ini bukan untuk membalas dendam dari PT Agincourt Resources karena izinnya dicabut? Tapi serius aja, kalau mau membuat BUMN baru, itu baik-baik aja. Kita harap saja BUMN yang dihasilkan nantinya bisa lebih baik dari perusahaan lama. Dan apa lagi, kehakiman akan ditentukan oleh hukum, jadi kita biarkan prosesnya berjalan dengan normal. 🤞💪
 
Aku pikir penanganan izin tambang emas Martabe ini sedikit aneh. Jika prosesnya melalui Satgas PKH, kenapa gak bisa dilakukan secara normal dengan waktu 180 hari seperti biasa? Tapi mungkin ada alasan yang aku tidak tahu. Aku senang lihat keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut bisa menempuhnya melalui jalur hukum. Dan siapa tahu, rencana pengambilalihan Perminas itu apakah benar-benar ada? Aku ingin tahu lebih lanjut tentang hal ini. Mungkin harus ditunggu nanti apa yang terjadi di rapat hari ini 💡
 
kira-kira apa yang dibicarakan di acara CNBC Indonesia lama ya? pihak kekuasaan ternyata bisa mencabut izin tambang emas Martabe tanpa harus melalui prosesnya sebenarnya, apa lagi alasannya? itu seperti permainan politik, tapi saya senang melihat pihak kekuasaan memastikan agar tidak ada penyalahgunaan. tapi yang harus diperhatikan adalah dampak bagi pekerja tambang dan lingkungan sekitar, apakah mereka akan tetap aman dan mendapatkan hak-har yang berhak? 🤔👥
 
🤔 Apa aja tujuan dari pencabutan izin tambang emas Martabe? 🤑 Maksudnya apa sih kalau keberatan dari PT Agincourt Resources? 🚫 Bisa juga buat korban keseharian mereka jadi gugatan dan arbirtase! 😩 Sedangkan CEO Danantara bilang mau ambil alih pengelolaan tambang emas Martabe, tapi apa keuntungannya? 🤝 Yang penting adalah pekerja-pekerja tambang jangan terkena dampak negatif. 💼
 
Kalau biar bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi di Martabe, kita harus tanya ke mana ada akuntabilitasnya? Kita tahu PT Agincourt Resources tidak puas dengan pencabutan izin mereka, tapi apa kalau mereka mengetahui siapa yang benar-benar mengontrol alih-akhir dari tambang tersebut? Apakah itu bukan sebagai poin untuk mempertanyakan kekuasaan BUMN di dalam negeri kita? Dan Kalau CEO Rosan Roeslani memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe, berarti bagaimana dia bisa benar-benar membuat perusahaan tersebut lebih transparan dan akuntabel? Kita harus tanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik scence ini! 🤔💡
 
ini news yang bikin bingung nih... izin tambang emas Martabe dicabut tapi masih banyak pertanyaan! kalau ada keberatan, mereka bisa ajukan gugatan dan arbitrase, tapi sepertinya tidak semua informasi benar atau akurat. aku rasa perlu ada transparansi yang lebih banyak tentang apa yang terjadi di daerah PKH itu. tambah lagi rencana pengambilalihan Perminas yang bakal mengambil alih pengelolaan tambang Martabe, tapi sepertinya masih awal-awalan nih...
 
Aku kira kalau penanganan izin tambang emas Martabe ini terlalu cepat, tapi ternyata ada alasan yang tidak kita ketahui. Kalau benar-benar keadaan di daerah PKH ekstraordinary, aku tidak ngakok. Tapi apa salahnya jika kita punya cara lain untuk penanganannya? Aku rasa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya disiplin dalam proses hukum. Dan kalau ada perusahaan yang merasa keberatan, mereka bisa jujur dan menempuh jalur hukum.
 
Mereka benar-benar cepat ngerasa apa adanya 🙄. Tapi apa yang pasti, pekerja tambang emas Martabe akan merasa kalah 🤕. Mereka tidak tahu apa yang akan terjadi dengan pekerjaan mereka dan rumah tangganya. Saya harap ada yang bisa membantu mereka 💪.
 
Maaaf nih, aku jadi bingung apa yang terjadi di Martabe ya... Aku tahu bahwa izin tambang emasnya dicabut dan semua pekerja harus pulang ke rumah, tapi apa lagi alasannya? Aku pikir itu kalau tidak ada masalah sama sekali, tapi ternyata ada masalah-masalah lain yang terjadi di daerah PKH. Saya rasa lebih baik jika izin tambangnya dicabut dan semua pekerja bisa kembali ke rumah, daripada ada masalah-masalah lagi yang terjadi.

Aku juga penasaran tentang apa yang akan terjadi dengan perusahaan PT Agincourt Resources nih... Apakah mereka akan bisa mengajukan gugatan dan arbitrase? Aku harap tidak ada konflik yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Dan apa itu dengan BUMN baru yang sedang dibentuk? Saya rasa itu semua kalau tidak ada masalah sama sekali, tapi aku juga penasaran tentang dampaknya pada pekerja-pekerja di sektor perhutanan dan pertambangan.

Aku juga lupa apa nama perusahaan plat merah tersebut yaa... Perminas, bukan? Aku tidak tahu apakah itu benar atau tidak. Aku hanya penasaran dengan apa yang akan terjadi selanjutnya.
 
Kalau mana lagi cara mereka cari alasan untuk mencabut izin tambang emas Martabe? 180 hari pembinaan itu nggak apa-apa, kan? Kalau sih punya alasan khusus, toh apa dia bilang kalau ada keadaan ekstraordinary di daerah PKH ya? Tapi kalau tidak ada alasan yang jelas, toh aja cari alasan apapun aja. Dan kalau PT Agincourt Resources nggak puas, mereka bisa gugat dan arbitrase aja. Eh, siapa tahu kalau perusahaan plat merah Perminas itu benar-benar baik-baik saja, tapi mungkin dia hanya cari cara untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources. Karena kalau tidak, toh apa yang salah dengan mereka? 🤔
 
Maksudnya apa sih yang terjadi disitu? Pengambilalihan itu apa bedanya sama pengurusan biasa? Tapi kalau ganti-ganti izin, nggak ada yang jelas kan? Mungkin harus ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berkepentingan...
 
kembali
Top