Pemohon Uji Materi UU Pemilu Minta Nonparpol Bisa Daftar Caleg: Pertanyaan tentang Kemampuan Rakyat untuk Terlibat dalam Proses Politik
Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, memohon uji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang bakal calon anggota DPR. Ia meminta agar non-parpol bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR.
Menurut Yudi, maju menjadi calon anggota legislatif non-parpol karena didasari persoalan-persoalan fundamental yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR. Dia ingin mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.
Yudi juga menilai jika ada perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, interaksi warga langsung dapat terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Rakyat, kata dia, dapat langsung terlibat dan memiliki kekuatan politik.
Pemohonannya ini merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia meminta pasal tersebut dimaknai menjadi "... menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan ke lompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik."
Sementara itu, sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar pada Kamis (4/12/2025) dan pemohon diberikan kesempatan jika ingin memperbaiki permohonannya selama 14 hari terhitung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pertama.
Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, memohon uji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang bakal calon anggota DPR. Ia meminta agar non-parpol bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR.
Menurut Yudi, maju menjadi calon anggota legislatif non-parpol karena didasari persoalan-persoalan fundamental yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR. Dia ingin mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.
Yudi juga menilai jika ada perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, interaksi warga langsung dapat terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Rakyat, kata dia, dapat langsung terlibat dan memiliki kekuatan politik.
Pemohonannya ini merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia meminta pasal tersebut dimaknai menjadi "... menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan ke lompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik."
Sementara itu, sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar pada Kamis (4/12/2025) dan pemohon diberikan kesempatan jika ingin memperbaiki permohonannya selama 14 hari terhitung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pertama.