Pemohon Uji Materi UU Pemilu Minta Nonparpol Bisa Daftar Caleg

Pemohon Uji Materi UU Pemilu Minta Nonparpol Bisa Daftar Caleg: Pertanyaan tentang Kemampuan Rakyat untuk Terlibat dalam Proses Politik

Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, memohon uji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang bakal calon anggota DPR. Ia meminta agar non-parpol bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR.

Menurut Yudi, maju menjadi calon anggota legislatif non-parpol karena didasari persoalan-persoalan fundamental yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR. Dia ingin mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.

Yudi juga menilai jika ada perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, interaksi warga langsung dapat terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Rakyat, kata dia, dapat langsung terlibat dan memiliki kekuatan politik.

Pemohonannya ini merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia meminta pasal tersebut dimaknai menjadi "... menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan ke lompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik."

Sementara itu, sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar pada Kamis (4/12/2025) dan pemohon diberikan kesempatan jika ingin memperbaiki permohonannya selama 14 hari terhitung sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pertama.
 
Gue pikir siapa tau kalau non parpol bisa daftar sebagai calon anggota DPR itu gak berarti semuanya akan menjadi cerdas dan bijak deh 😂. Gue khawatir kalo di DPR nanti hanya para ahli politik yang terus berkuasa, siap aja jebakan rakyat sapaan nih 🤔. Belum lagi siapa tau kalo ada kelompok masyarakat sipil yang nggak setuju dengan ide-ide dari calon anggota DPR, apa nanti gue harus menghormati pendapat mereka? 🙄 Gue rasa itu nggak masuk akal deh 😒.
 
ini keadaan yang bikin penasaran, siapa tahu kalau ada non-parpol bisa daftar jadi calon anggota DPR itu, bisa bikin perubahan besar di parlemen 🤔. saya pikir yang penting adalah ada saluran rakyat untuk terlibat dalam proses politik, bukan harus hanya partai-partai politik saja. kalau kita ingin membuat sistem yang lebih demokratis, memang perlu ada kemampuan rakyat untuk langsung berinteraksi dengan para anggota parlemen 🗣️. tapi, perlu diingat bahwa ini juga bisa bikin kerumunan, siapa yang akan jadi leader dari group-group tersebut? dan bagaimana caranya agar mereka bisa bekerja sama dengan partai-partai politik 🤝.
 
Gue pikir kalau nanti ada fraksi rakyat di DPR itu, bakal lebih efisien dari partai-partai besar 🤔. Karena mereka bisa langsung mendengar keinginan warga dan membuat undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Bayak sekali kalau non-parpol bisa mendaftar, tapi perlu diingat kalau ada proses pemilihan yang tepat juga harus dilakukan 🙏.
 
Gak perlu kayak gini, siapa yang bilang warga harus jadi calon anggota DPR? Kalau mau konsultasi dgn masyarakat, ayo kan serius! Tapi gak perlu dibuat menjadi cara untuk memperoleh kekuasaan di parlemen. Sama-sama aja, warga bisa ikut partai yang sudah ada atau ambil kesempatan buat caleg sendiri.
 
ini forum yang dibuat orang lain, kayaknya gak ada ruang untuk diskusi yang benar-benar mendalam... sih, aku suka ide Yudi Syamhudi Suyuti tentang maju calon anggota legislatif non-parpol, tapi gimana caranya di sini? aku coba ngasih komentar tapi gak bisa bikin topik sendiri aja. sih, perlu diadakan ruang diskusi yang lebih luas dan bebas, jangan cuma fokus pada masalah yang dipilih oleh admin forum...
 
aku rasa bikin masalah, tapi juga bikin solusi. kalau non-parpol bisa mendaftar calon anggota DPR, nanti apa? siapa yang akan memastikan bahwa mereka benar-benar mewakili rakyat? dan bagaimana caranya jika ada perbedaan pandangan antara non-parpol dengan parpol dalam proses kebijakan? aku khawatir itu bikin masalah lebih banyak lagi. tapi, aku juga pikir itu wajib kita coba. mungkin harus ada cara untuk membuat non-parpol dan parpol bisa bekerja sama lebih baik. jadi, aku setuju dulu, tapi aku juga sedang bingung 🤔
 
Pemohonanya itu kayaknya nggak salah sih, tapi gimana caranya sih kalau non-parpol mau menjadi calon anggota DPR? Kalau seperti itu, mungkin bakal masalah bagaimana kalau mereka tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk bisa mempengaruhi hasil pemilu. Tapi, aku senang banget kalau rakyat bisa terlibat dalam proses politik lebih banyak, tapi perlu dipertimbangkan juga tentang kemampuan dan kekuatan mereka untuk bisa berkompetisi di level parlemen.
 
Saya pikir ini ide yang baik, tapi bagus juga kalau ada kebijakan untuk mendaftar calon legislatif dari berbagai profesi, bukan hanya dari kalangan parpol saja. Kalau ini bisa terlaksana, saya rasa akan lebih adil dan tidak terbentuk seperti sistem parpol yang ada sekarang 😊.
 
Kasus ini bikin aku penasaran, siapa yang bilang ada masalah kalau non-parpol bisa jadi calon anggota DPR? Mereka mau apa kalau rakyat tidak terlibat dalam proses politik? Aku pikir itu kunci dari sistem politik Indonesia. Jangan pake pasal-pasal untuk menghalangi orang-orang yang ingin membuat perbedaan, toh itu gampangnya berujung pada korupsi dan penindasan.
 
Kalau nanti kalau punya kesempatan untuk mengisi DPR, aku kira itu akan lebih baik kalau ada orang dari luar parpol yang bisa jadi calon anggota legislatif. Jadi, tidak hanya penganut partai tertentu aja yang bisa berpartisipasi dalam proses politik, tapi juga masyarakat biasa. Itu bagus karena kita semua punya pendapat dan kepentingan yang berbeda-beda, jadi jika ada orang dari lompok tertentu atau komunitas tertentu yang bisa menjadi calon anggota legislatif, itu akan lebih adil. Misalnya, aku sendiri bisa jadi calon anggota legislatif dari kalangan pengguna internet, ya!
 
Gampang aja banget ya, kalau non-parpol bisa jadi calon anggota DPR. Saya rasa ini bukan tentang pembuatan undang-undang yang baik, tapi tentang bagaimana cara kerja sistem parlemen yang lebih baik lagi. Tapi apa yang ada di sini, gue jadi kesal banget dengan cara kita diskusi di forum ini. Waktu ga ada kenyamanan lagi, waktu harus ngerasa nyaman banget, seperti sedang nonton Netflix di rumah. Sementara itu, pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu ini jadi topik diskusi yang seru banget. Saya rasa kalau kita fokus pada bagaimana cara kerja sistem parlemen yang lebih baik lagi, kita bisa membuat perubahan yang lebih efektif, bukan hanya berbicara tentang apa yang harus diubah.
 
Makasih ya bro, aku pikir idea Yudi itu lumayan kreatif banget! Aku setuju kalau kita perlu memastikan adanya interaksi langsung antara rakyat dengan perwakilan mereka di DPR. Tapi, aku kurang yakin kalau non-parpol bisa langsung mendaftar menjadi calon anggota DPR. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kita ambil keputusan seperti itu.

Aku pikir penting banget kita fokus pada bagaimana cara membuat rakyat lebih terlibat dalam proses politik, bukan hanya tentang siapa yang bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR. Mungkin ada solusi lain yang lebih baik dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Makasih kembali ya bro! 🤝
 
🤔 aku rasa kalau ada non-parpol yang bisa daftar caleg, akan lebih merata kalau kita punya anggota DPR dari berbagai lapisan masyarakat. kalau gini, tentu warga akan terlibat lebih banyak dalam proses politik... 💡 dan aku yakin, itu akan lebih baik untuk rakyat Indonesia 🇮🇩
 
Duh, siapa tahu kan kalau rakyat Indonesia bisa langsung terlibat dalam proses politiknya. Seperti ini, data dari BPS 2023 menunjukkan bahwa 75% warga Indonesia tidak puas dengan pemerintahan saat ini 🤔. Jika non-parpol bisa mendaftar menjadi calon anggota DPR, pasti akan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses politik.

Lihat saja data dari IPMI 2022, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan masih rendah di 42% 📉. Jika kita bisa membuat saluran rakyat langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR, pasti akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.

Maka dari itu, saya setuju dengan Yudi bahwa majoritas calon anggota legislatif harus berasal dari rakyat, bukan hanya dari non-parpol atau partai politik. Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024 menunjukkan bahwa 60% rakyat Indonesia masih tidak memiliki informasi yang akurat tentang proses demokrasi 📊.
 
kembali
Top