Serang, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan wajib untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah ini untuk melaporkan kehadiran pekerja asing minimal 80% dari total karyawan. Langkah ini diluncurkan oleh pemerintah setempat sebagai upaya untuk meningkatkan keseimbangan demografi dan mengurangi jumlah warga asing yang bekerja di daerah tersebut.
Menurut data yang diterima, sekitar 70% dari total pekerjaan di Serang adalah dilakukan oleh warga negara Indonesia. Namun, pemerintah setempat percaya bahwa masih ada keterlambatan dalam melaporkan kehadiran warga asing, sehingga langkah ini diberikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Kita ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Serang tidak hanya berperilaku etis tetapi juga menghormati hak-hak warga negara Indonesia," kata Bupati (Wali Kota) Serang, H. Iman Pranowo, dalam sidang parlemen beberapa hari lalu.
Pemerintah setempat percaya bahwa dengan demikian, keseimbangan demografi di Serang dapat meningkat dan mencegah terjadinya ketergantungan pada pekerja asing yang tidak memiliki visi pendekatan terhadap kehidupan lokal.
Menurut data yang diterima, sekitar 70% dari total pekerjaan di Serang adalah dilakukan oleh warga negara Indonesia. Namun, pemerintah setempat percaya bahwa masih ada keterlambatan dalam melaporkan kehadiran warga asing, sehingga langkah ini diberikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Kita ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Serang tidak hanya berperilaku etis tetapi juga menghormati hak-hak warga negara Indonesia," kata Bupati (Wali Kota) Serang, H. Iman Pranowo, dalam sidang parlemen beberapa hari lalu.
Pemerintah setempat percaya bahwa dengan demikian, keseimbangan demografi di Serang dapat meningkat dan mencegah terjadinya ketergantungan pada pekerja asing yang tidak memiliki visi pendekatan terhadap kehidupan lokal.