Kabupaten Bekasi Mengimpor Kebijakan WFH untuk ASN yang Terdampak Banjir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, telah mengimplementasikan kebijakan "Bekerja dari Rumah" (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir. Kebijakan ini ditujukan untuk ASN yang kondisi akses jalan dari rumah menuju kantor terputus karena banjir.
Dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026, Pemkab Bekasi meminta para ASN melaksanakan tugas kedinasannya secara fleksibel dari rumah. Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang terdampak banjir dan diberikan keleluasaan untuk melaksanakan tugasnya tanpa harus hadir langsung di kantor.
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pegawai dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan meskipun dalam kondisi bencana.
Endin juga menjelaskan bahwa ASN yang melaksanakan tugas dari rumah harus tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Kebijakan WFH ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, telah mengimplementasikan kebijakan "Bekerja dari Rumah" (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir. Kebijakan ini ditujukan untuk ASN yang kondisi akses jalan dari rumah menuju kantor terputus karena banjir.
Dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026, Pemkab Bekasi meminta para ASN melaksanakan tugas kedinasannya secara fleksibel dari rumah. Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang terdampak banjir dan diberikan keleluasaan untuk melaksanakan tugasnya tanpa harus hadir langsung di kantor.
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pegawai dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan meskipun dalam kondisi bencana.
Endin juga menjelaskan bahwa ASN yang melaksanakan tugas dari rumah harus tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Kebijakan WFH ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana.