Kementerian Hukum, Kehakiman, dan Agama Republik Indonesia (Kemenkumham) telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang khusus mengatur aspek kelola royalti. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak-hak intelektual dan hak-hak pelaku kebudayaan.
Menurut sumber di Kemenkumham, pemerintah berencana mengembangkan instrumen hukum yang akan membantu meningkatkan kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara dalam mengelola hak-hak intelektual. Instrumen ini juga diperkirakan dapat membantu meningkatkan pendapatan dari royalti bagi pelaku kebudayaan, seperti musisi, seniman, dan penulis.
Instrumen hukum internasional yang dikembangkan ini akan berfokus pada tiga aspek utama, yaitu: (1) perlindungan hak-hak intelektual; (2) perlindungan hak-hak pelaku kebudayaan; dan (3) promosi kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara.
Pemerintah juga berharap instrumen hukum ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia yang sedang mengembangkan strategi untuk mengelola hak-hak intelektual dan hak-hak pelaku kebudayaan.
Menurut sumber di Kemenkumham, pemerintah berencana mengembangkan instrumen hukum yang akan membantu meningkatkan kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara dalam mengelola hak-hak intelektual. Instrumen ini juga diperkirakan dapat membantu meningkatkan pendapatan dari royalti bagi pelaku kebudayaan, seperti musisi, seniman, dan penulis.
Instrumen hukum internasional yang dikembangkan ini akan berfokus pada tiga aspek utama, yaitu: (1) perlindungan hak-hak intelektual; (2) perlindungan hak-hak pelaku kebudayaan; dan (3) promosi kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara.
Pemerintah juga berharap instrumen hukum ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia yang sedang mengembangkan strategi untuk mengelola hak-hak intelektual dan hak-hak pelaku kebudayaan.