Bulog Setuju dengan Margin Fee 7 Persen untuk Beras Satu Harga
Pemerintah Pusat telah menyetujui kebijakan margin fee bulog sebesar 7 persen untuk penyaluran beras satu harga. Menurut Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, ini diambil untuk menghindari harga beras yang lebih mahal di beberapa kawasan seperti Indonesia bagian timur.
Dengan kebijakan ini, Bulog dapat menanggung beban biaya yang lebih tinggi dan memberikan harga beras yang sama bagi semua wilayah. Zulhas juga menyampaikan bahwa harga pupuk telah turun hingga 20 persen dengan nilai subsidi yang tidak berubah, dan ini merupakan andil Kementerian Pertanian (Kementan).
Biar tidak terjadi seperti Indonesia timur membayar lebih mahal untuk beras satu harga, pemerintah akan usahakan agar harga beras itu sama di mana pun berada. Pemerintah ingin membuat kebijakan ini menjadi kenyataan dalam tahun 2026 nanti.
Keputusan ini diambil setelah komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Margin fee ini merupakan pertimbangan antara Menteri Keuangan, BPKP, dan pemerintah.
Pemerintah Pusat telah menyetujui kebijakan margin fee bulog sebesar 7 persen untuk penyaluran beras satu harga. Menurut Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, ini diambil untuk menghindari harga beras yang lebih mahal di beberapa kawasan seperti Indonesia bagian timur.
Dengan kebijakan ini, Bulog dapat menanggung beban biaya yang lebih tinggi dan memberikan harga beras yang sama bagi semua wilayah. Zulhas juga menyampaikan bahwa harga pupuk telah turun hingga 20 persen dengan nilai subsidi yang tidak berubah, dan ini merupakan andil Kementerian Pertanian (Kementan).
Biar tidak terjadi seperti Indonesia timur membayar lebih mahal untuk beras satu harga, pemerintah akan usahakan agar harga beras itu sama di mana pun berada. Pemerintah ingin membuat kebijakan ini menjadi kenyataan dalam tahun 2026 nanti.
Keputusan ini diambil setelah komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Margin fee ini merupakan pertimbangan antara Menteri Keuangan, BPKP, dan pemerintah.