Pemerintah lanjutkan usaha penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengaturan jabatan sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tertentu bagi anggota Kepolisien Negara Republik Indonesia (Polri). Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaturan tersebut seharusnya diatur lewat Undang-Undang Polri, pemerintah tidak beralasan untuk menghentikan usaha penyusunan RPP tersebut. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pemerintah akan mempelajari substansi Putusan MK terkini sebelum menyesuaikan kebijakan yang sedang disiapkan.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 membahas tentang pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bukan melalui peraturan pemerintah (PP).
Pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 membahas tentang pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bukan melalui peraturan pemerintah (PP).
Pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.