Pemerintah Lanjutkan RPP Polisi Isi Jabatan ASN usai Putusan MK

Pemerintah lanjutkan usaha penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengaturan jabatan sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tertentu bagi anggota Kepolisien Negara Republik Indonesia (Polri). Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaturan tersebut seharusnya diatur lewat Undang-Undang Polri, pemerintah tidak beralasan untuk menghentikan usaha penyusunan RPP tersebut. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pemerintah akan mempelajari substansi Putusan MK terkini sebelum menyesuaikan kebijakan yang sedang disiapkan.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 membahas tentang pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, namun menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bukan melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada Senin (19/1/2026), Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
Wah, siapa nyesel kan? MK bilang jadi PP aja kalau mau ngatur pengaturan ASN Polri. Udah tahu apa kelebihan PP kalau ngatur sendiri kan? Sekarang pemerintah harus kembali ke awal dan mulai lagi dari nol. Apa artinya kerja sama antara Pemerintah dan Kepolisien Negara? Kita lihat apakah mereka bisa menemukan solusi yang tepat. Sama-sama ya, kita tunggu apa yang akan terjadi next!
 
Mau nggabungin RPP dengan UU Polri, tapi apa yang dihamburkan sih? Tapi kan MK sudah jelas kalo harus diatur lewat Undang-Undang aja 🤔. Nggak perlu bikin RPP lagi kalau tidak ada kepastian dari Undang-Undang. Jadi, kenapa pemerintah tidak bisa membuat keputusan yang jelas? 🙄
 
Gue pikir makasih tujuan MK ini bukan untuk bikin rancangan RPP itu jadi tidak penting lagi, tapi lebih seperti pemerintah mau mempelajari lagi putusan mereka biar nanti bisa masuk ke dalam Undang-Undang Polri. Ini juga membuat gue penasaran siapa yang benar-benar mengurus peraturan ini, kalau pemerintah, atau apa lagi. Sepertinya pemerintah sedang mencari cara untuk tidak harus menyesuaikan kebijakan dengan putusan MK ini. Gue harap mereka bisa segera menentukan jawabannya biar gak terus ribet dan bikin kesulitan bagi ASN yang bekerja di Polri 😊
 
Pengaturan penggantian jabatan ASN Polri itu gini, kalau kita punya aturan yang jelas di dalam Undang-Undang Polri, kenapa pemerintah harus buat RPP lagi? Pernah lihat kan siapa yang akan memanggil kepolisian, pemerintah atau Mahkamah Konstitusi? Tapi apa yang penting adalah kalau aturan itu jelas dan tidak ada kerumunan.
 
Gue penasaran, pemerintah kok gini-bini niatnye? 🤔 Mensesneg bilang akan mempelajari putusan MK sebelum menyesuaikan kebijakan, tapi siapa yang bilang kalau pemerintah udah capek banget dengan kebijasan? 🙄 Kalau mahkamah sudah jadi putusannya, kenapa gini-bini lagi niatnya? 😒 Gue pikir perlu ada sumber utama yang jelas sih, bukan penerus-terusan yang udah kalah. 📚
 
Gue pikir pemerintah keren banget kayaknya untuk tetap lanjutkan usaha penyusunan RPP ini, tapi sepertinya ada beberapa hal yang harus dipikirin lebih banyak lagi. Kalau mahkamah konstitusi sudah memutuskan bahwa pengaturan ini harus diatur lewat Undang-Undang Polri, maka pemerintah kudu ikut menyesuaikan niatnya juga. Gue harap pemerintah bisa membuat RPP yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tapi sepertinya ada beberapa hal yang perlu dipikirin ulang lagi, seperti bagaimana caranya pengaturan ini tidak mengganggu bebas berkarir anggota Polri.
 
Gue pikir apa yang diartikan MK itu? Nggak mau bantu pemerintah ya, tapi siapa tahu ada alasan di baliknya... Kalau tidak diatur dengan Undang-Undang Polri, nggak utama aja. Tapi aku suka kayaknya pemerintah yang konsisten dalam membuat kebijakan...
 
Aku nggak biasa komentari tentang hal ini, tapi aku rasa pemerintah harus teliti dulu sebelum ngebawa kebijakan yang bikin permasalahan baru. Kalau mahkamah udah ngatakan bahwa pengaturan penempatan ASN Polri di jabatan sipil bukan boleh dilakukan melalui PP, kenapa pemerintah masih nyalip-nalip dan membuat peraturan apa lagi? Aku rasa lebih baik kalau pemerintah fokus untuk memperbaiki kelemahan yang sudah ada daripada menambah permasalahan baru. 😐
 
Aku pikir ini galat banget, kalo mahkamah konstitusi sudah menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tapi pemerintah masih bercita-cita ngajak ngebuat RPP itu? Siapa yang bilang kalau gampang aja diatur lewat PP, tapi mahkamah konstitusi jujur-jujurnya sudah bilang kan kalau harus diatur lewat UU Polri!

Aku pikir ini seperti cerita rakyat masa kecil aku, kenangan-kenangan luas kotaJakarta waktu masih belum ada banyak gedung-gedung kantor tinggi. Kenangan aja, aku tidak ingat betapa lama itu. Aku pikir kalau kita harus melupakan hal-hal yang buruk dan hanya fokus pada masa depan ya.
 
kembali
Top