Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan lima program paket ekonomi di tahun ini dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, lima program tersebut terdiri dari magang nasional, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya, PPN DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Lebih lanjut, Haryo mengatakan bahwa pemerintah telah mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang dapat menjangkau lebih dari 731 ribu peserta.
Pemerintah juga telah melaksanakan Program Padat Karya Tunai sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.
Selain itu, pemerintah juga telah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP 28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja di wilayah perkotaan.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru melalui program-program tersebut.
Lebih lanjut, Haryo mengatakan bahwa pemerintah telah mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang dapat menjangkau lebih dari 731 ribu peserta.
Pemerintah juga telah melaksanakan Program Padat Karya Tunai sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.
Selain itu, pemerintah juga telah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP 28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking. Pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja di wilayah perkotaan.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru melalui program-program tersebut.