"Pemerintah Indonesia Mengusulkan Instrumen Hukum Internasional untuk Mengelola Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual"
Jakarta, 15 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia telah mengusulkan pendirian instrumen hukum internasional khusus untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual. Usulan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya kekayaan intelektual nasional.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, usulan ini didasarkan pada kebutuhan yang terus meningkatnya penggunaan teknologi digital dan perubahan paradigma industri di era globalisasi. "Dengan mendirikan instrumen hukum internasional khusus, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual dengan lebih efektif", kata salah satu sumber.
Instrumen hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh penerbit, penulis, dan pengguna hak cipta dalam mencari penyelesaian yang adil dan transparan. "Kami berharap instrumen hukum ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak cipta dan kekayaan intelektual di kalangan masyarakat", kata Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perlu diingat bahwa usulan pendirian instrumen hukum internasional ini masih dalam tahap perkembangan dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Jakarta, 15 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia telah mengusulkan pendirian instrumen hukum internasional khusus untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual. Usulan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya kekayaan intelektual nasional.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, usulan ini didasarkan pada kebutuhan yang terus meningkatnya penggunaan teknologi digital dan perubahan paradigma industri di era globalisasi. "Dengan mendirikan instrumen hukum internasional khusus, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual dengan lebih efektif", kata salah satu sumber.
Instrumen hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh penerbit, penulis, dan pengguna hak cipta dalam mencari penyelesaian yang adil dan transparan. "Kami berharap instrumen hukum ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak cipta dan kekayaan intelektual di kalangan masyarakat", kata Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perlu diingat bahwa usulan pendirian instrumen hukum internasional ini masih dalam tahap perkembangan dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.