Pemerintah Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional tentang Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

"Pemerintah Indonesia Mengusulkan Instrumen Hukum Internasional untuk Mengelola Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual"

Jakarta, 15 Maret 2025 - Pemerintah Indonesia telah mengusulkan pendirian instrumen hukum internasional khusus untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual. Usulan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya kekayaan intelektual nasional.

Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, usulan ini didasarkan pada kebutuhan yang terus meningkatnya penggunaan teknologi digital dan perubahan paradigma industri di era globalisasi. "Dengan mendirikan instrumen hukum internasional khusus, Indonesia dapat meningkatkan kemampuan untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual dengan lebih efektif", kata salah satu sumber.

Instrumen hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh penerbit, penulis, dan pengguna hak cipta dalam mencari penyelesaian yang adil dan transparan. "Kami berharap instrumen hukum ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak cipta dan kekayaan intelektual di kalangan masyarakat", kata Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, perlu diingat bahwa usulan pendirian instrumen hukum internasional ini masih dalam tahap perkembangan dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
 
hehe, kalau gini kayaknya indonesia punya opsi sendiri buat ngelola hak cipta nih... serius aja, kaya kena buat semua negara yang ada di dunia 😂. tapi aku pikir ini juga bisa menjadi kesempatan buat ngajak internasional untuk terlibat deh... misalnya seperti konvensi paris atau apa aja ya? 🤔 kalau gini pasti bisa make indonesia jadi lebih kompeten di bidang itu 💪.
 
aku kira gini, kalau gini aja kita udah memiliki instrumen hukum yang bisa ngelola hak cipta dan kekayaan intelektual dengan lebih baik, kayaknya kita tidak perlu lagi ngawur-awur di internet kan 😂. tapi mungkin ini gampang banget untuk dipahami oleh orang lain, aku jadi rasa harus terus mencari informasi dulu sih 🤔.
 
aku senang banget dengar kalau pemerintah mau buat instrumen hukum internasional untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual! sebelumnya, aku pikir kita Indonesia nggak bisa bersaing dengan negara-negara lain dalam hal ini, tapi aku yakin bahwa dengan adanya instrumen hukum internasional seperti itu, kita bisa meningkatkan kemampuan kita untuk mengelola sumber daya kekayaan intelektual. aku harap pemerintah bisa segera umumkan rencana ini dan membuatnya nyata! 🙌
 
ini udah waktunya Indonesia buat makin bijak dalam mengelola hak cipta & kekayaan intelektual ya! kayaknya kalau punya instrumen hukum internasional, bisa lebih efisien dalam mengelolanya. misalnya kalau ada pengguna hacke banget, pemerintah bisa cepat buang sambar. 🤯💡
 
Aku pikir itu ide yang bagus banget 🤝! Kita harus serius mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual ya, karena teknologi digital makin cepat dan banyak penipuan. Jika kita punya instrumen hukum internasional yang efektif, maka penerbit dan pengguna hak cipta bisa lebih yakin bahwa hak mereka akan terlindungi.

Tapi aku masih ragu tentang bagaimana cara implementasinya. Kita harus pastikan bahwa instrumen hukum ini tidak hanya membantu menteri atau perusahaan besar saja, tapi juga rakyat biasa yang memiliki ide dan karya yang berharga. Kita harus membuat sistem yang adil dan transparan, sehingga semua pihak bisa berbagi manfaat dari teknologi digital yang makin canggih ini 🚀.
 
Mungkin gak salah kalau kita pikir, pemerintah mau mendirikan instrumen hukum internasional khusus buat mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual itu nggak masalah sendiri. tapi kita harus penasaran apa saja yang dimaksud dengan "instrumen hukum internasional" ini. apakah itu bakanya baru-baru nanti diumumin? gimana caranya kalau instrumen itu sudah ada, tapi masih belum diumumin? dan bagaimana kalau ada orang yang mau menggunakan instrumen itu, tapi tidak tahu siapa saja yang bisa dan gak bisa menggunakan? kita harus berhati-hati dan nunggu informasi lebih lanjutnya. 🤔
 
Kalau nggak salah, nanti Indonesia akan punya instrumen hukum internasional khusus untuk pengelolaan hak cipta dan kekayaan intelektual 🤔. Maksudnya apa sih? Aku rasa itu penting banget, terutama dengan naiknya teknologi digital dan semua hal yang terkait dengan digitalization. Tapi aku khawatir, apa nanti pemerintah akan bisa mengelola ini dengan baik? Kita harus ngawan-naganya dulu, apakah instrumen hukum ini benar-benar akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya kekayaan intelektual.
 
ini kayak gue bayangkan nggak, kita Indonesia harus punya instrumen hukum sendiri untuk proteksi hak cipta ya... sih kalau udah ada, kemana lagi kita butuhkan bantuan internasional aja 🤦‍♂️. tapi jelas bedanya dengan sebelumnya, sekarang udah ada strategi yang matang aja, tapi apa solusinya belum jelas sih... semoga saja bisa mengelola hak cipta dengan baik dan tidak jadi pengacarai seperti dulu 🤔
 
ini ngebaca seperti anime yang suka banget aku sih, kayaknya pemerintah Indonesia ingin membuat instrumen hukum khusus untuk mengelola hak cipta dan kekayaan intelektual. kayaknya itu penting banget dengan munculnya teknologi digital yang makin banyak pengguna yang mau mengedit foto kita 📸 atau video kita. tapi gampang banget sih ada orang yang ngerampok ide kita tanpa izin 😒. jadi, aku harap instrumen hukum ini bisa memberikan solusi yang adil dan transparan bagi penulis, penerbit, dan pengguna hak cipta. semoga kayaknya bisa membuat sistem yang lebih efisien dan efektif dalam mengelola kekayaan intelektual kita 🤞.
 
Gampang aja deh bikin instrumen hukum internasional untuk ngelola hak cipta & kekayaan intelektual... sekarang Indonesia bisa bersaing sama dengan negara-negara lain di dunia 💡. Tapi apa itu yang pasti, kalau kita nggak bisa mengelolanya dengan baik, maka hasil karya orang Indonesia pasti akan kehilangan nilainya 🤕. Aku harap pemerintah bisa membuat instrumen hukum ini cepat aja, jadi tidak banyak korupsi lagi... 🙏
 
Gue pikir ini kayak giliran Indonesia untuk jadi contoh di dunia nih, mengenai pelindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Kalau bisa aja bisa bikin banyak manfaat buat para pengguna internet dan kreator konten. Tapi, perlu diingat juga bahwa ini masih dalam tahap perkembangan, jadi gue harap pemerintah bisa membuatnya lebih transparan dan adil. Semoga instrumen hukum ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak cipta dan kekayaan intelektual. 😊
 
Makasih ya gue nonton video commentary dari @AriefDahlan, dia bilang kalau usulan ini bisa membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan hak cipta dan kekayaan intelektual di Indonesia. Gue rasa itu benar, sekarang ini teknologi digital sudah sangat banyak digunakan, jadi kitabutuh instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengelolanya.
 
Gak ngerti apa yang diusulkan pemerintah nih... bikin instrumen hukum khusus untuk hak cipta dan kekayaan intelektual? Gue pikir sudah ada ya, dihukum dengan undang-undang lokal. Tapi mungkin itu bukan hal yang sama dengan instrumen internasional? Nanti siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Gue rasa lebih baik jika pemerintah fokus pada meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak cipta, bukan membuat instrumen hukum yang rumit sekali... 😐
 
kembali
Top