Dua Narapidana Warga Negara Inggris Pulang Setelah Dipenjarakan di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Proses penyerahan kedua narapidana tersebut dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar, take off jam 00.30 WITA dari Denpasar ke Doha dan Doha ke London.
Lindsay, yang berusia 68 tahun, ditahan sejak 29 Agustus 2013 karena menyelundupkan kokain ke Bali dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, tahanan berusia lanjut tersebut terkena diabetes dan hipertensi tinggi, sehingga menjadi pertimbangan untuk memulangkannya kembali ke negara asal.
Sementara itu, Shahab, yang berusia 35 tahun, ditangkap pada tahun 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup dengan masa penahanan sejak 1 Juni 2015 di Nusa Kambangan. Pertimbangan pemulangan Shahab adalah karena yang bersangkutan mempunyai gangguan kepribadian.
Proses pemindahan narapidana ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memperkuat legitimasi hukum Indonesia di mata internasional. Setelah diserahkan kepada Inggris, Lindsay dan Shahab akan menjadi tanggung jawab negara tersebut.
Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Proses penyerahan kedua narapidana tersebut dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar, take off jam 00.30 WITA dari Denpasar ke Doha dan Doha ke London.
Lindsay, yang berusia 68 tahun, ditahan sejak 29 Agustus 2013 karena menyelundupkan kokain ke Bali dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, tahanan berusia lanjut tersebut terkena diabetes dan hipertensi tinggi, sehingga menjadi pertimbangan untuk memulangkannya kembali ke negara asal.
Sementara itu, Shahab, yang berusia 35 tahun, ditangkap pada tahun 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup dengan masa penahanan sejak 1 Juni 2015 di Nusa Kambangan. Pertimbangan pemulangan Shahab adalah karena yang bersangkutan mempunyai gangguan kepribadian.
Proses pemindahan narapidana ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan memperkuat legitimasi hukum Indonesia di mata internasional. Setelah diserahkan kepada Inggris, Lindsay dan Shahab akan menjadi tanggung jawab negara tersebut.