Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan rencana untuk memungkinkan polisi aktif bekerja di jabatan sipil. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah ingin menetapkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengatur aturan-aturan tentang polisi di ranah sipil. Namun, perlu diingat bahwa Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN tidak memiliki aturan turunan yang membolehkan polisi bekerja di luar kepolisian.
Menurut Yusril, presiden dapat menggunakan Pasal 5 UUD 1945 untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang polisi di ranah sipil. Hal ini berarti bahwa pemerintah dapat mengembangkan peraturan yang lebih spesifik tentang bagaimana polisi dapat bekerja di jabatan-jabatan non-kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga peraturan-peraturan tersebut masih berlaku.
Namun, karena peraturan tentang polisi di ranah sipil belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Yusril, presiden dapat menggunakan Pasal 5 UUD 1945 untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang polisi di ranah sipil. Hal ini berarti bahwa pemerintah dapat mengembangkan peraturan yang lebih spesifik tentang bagaimana polisi dapat bekerja di jabatan-jabatan non-kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga peraturan-peraturan tersebut masih berlaku.
Namun, karena peraturan tentang polisi di ranah sipil belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.