Pemerintah Godok Aturan Polisi Aktif Bisa Masuk Jabatan Sipil

Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan rencana untuk memungkinkan polisi aktif bekerja di jabatan sipil. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah ingin menetapkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengatur aturan-aturan tentang polisi di ranah sipil. Namun, perlu diingat bahwa Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN tidak memiliki aturan turunan yang membolehkan polisi bekerja di luar kepolisian.

Menurut Yusril, presiden dapat menggunakan Pasal 5 UUD 1945 untuk menetapkan peraturan pemerintah tentang polisi di ranah sipil. Hal ini berarti bahwa pemerintah dapat mengembangkan peraturan yang lebih spesifik tentang bagaimana polisi dapat bekerja di jabatan-jabatan non-kepolisian.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga peraturan-peraturan tersebut masih berlaku.

Namun, karena peraturan tentang polisi di ranah sipil belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
 
iya aja, makanya gampang banget sih ada keraguan mengenai aturan polisi di jabatan sipil. kalau mau diatur khusus lagi, itu artinya harus ada komitmen dari pemerintah juga sih bukan? tapi gak bisa tidak, karena ada peraturan yang belum jelas banget. apa itu arti pasal 5 UUD 1945 bisa digunakan untuk menetapkan aturan tentang polisi di jabatan sipil? kayaknya harus ada klarifikasi dulu sih. dan siapa tahu, mungkin ini juga bisa menjadi peluang bagi polisi yang ingin bekerja di luar kepolisian untuk lebih memahami apa yang mereka lakukan juga sih 🤔
 
Aku penasaran apa arti dari "menetapkan peraturan pemerintah" itu, apa bedanya dengan aturan lainnya? Pasal 5 UUD 1945 kayaknya bisa digunakan untuk buat apapun, tapi gimana caranya nih kalau terus-menerus digunakan? Dan siapa-siapa yang benar-benar punya ide tentang ini? Gimana kalau ada konflik antara aturan kepolisian dengan aturan baru itu? Kita harus nggak lupa sih bahwa MK sudah menolak permohonan para pemohon, jadi apakah yang bakal terjadi dengan peraturan baru itu?
 
Gak paham sih, kenapa gini? Pemerintah mau mengatur polisi di luar kepolisian lagi... Semua orang tahu kalau polisi itu hukumnya harus berada di bawah Kapolri, tapi gini pemerintah ingin buat kebijakan yang baru. Gimana caranya sih? Polisi bisa bekerja sebagai pegawai nelayan atau pegawai swasta? Gak bikin masalah, tapi kalau benar polisi mau jadi seperti itu, kayaknya kita harus punya regulasi yang spesifik untuknya juga...
 
Gue pikir ini kayaknya salah satu contoh bagaimana pemerintah bisa memaksimalkan potensi polisi kita di bidang lain, jadi mereka bisa menggunakan kemampuan tersebut untuk mengatasi masalah sosial yang lebih luas lagi. Misalnya seperti membantu penanganan krisis lingkungan atau permasalan sosial masyarakat...
 
Gue pikir gak masalah sih kalau polisi aktif bekerja di jabatan sipil, asalkan mereka tetap fokus dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat 🤔. Tapi, yang penting adalah harus ada aturan yang jelas dan tegas tentang bagaimana mereka dapat bekerja di luar kepolisian. Gue baca pasal 5 UUD 1945 dan itu pasti bisa digunakan sebagai dasar untuk membuat peraturan yang lebih spesifik tentang polisi di jabatan sipil. Tapi, kalau pasal itu tidak ada, maka harus menggunakan aturan yang sudah ada, seperti kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 📜.
 
Saya setuju sekali bahwa pemerintah ingin meningkatkan kinerja polisi di luar kepolisian, tapi aku masih ragu-ragu dengar rencana ini. Apa yang dimaksud dengan "kerja di jabatan sipil" sih? Polisi tidak bisa dipindahkan sesuai keinginan mereka seperti itu. Mungkin perlu ada penyesuaian terlebih dahulu agar polisi tetap fokus pada tugasnya sebagai pejabat kepolisian.
 
Aku pikir ini salah strategi, apa-apa yang terjadi kalau polisi sudah bekerja di ranah sipil? Mereka akan lebih dekat dengan rakyat, tapi juga bisa menjadi manipulasi pemerintah lagi 🤔. Dan apa yang jadi kalau mereka harus mengikuti aturan yang sama seperti polisi biasa? Aku rasa ini bikin kepolisian semakin kaku dan tidak fleksibel. Dan apa perlu diingat, ada banyak hal lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gak usah campur aduk dengan hal lain.
 
Gak ngerti sih apa yang mereka maksudin dengan ini... Pemerintah mau bikin aturan baru lagi, tapi gimana kalau diimplementasikan tidak sesuai dengan kebutuhan? Semua polisi aktif hanya akan jadi 'penyewa' sipil aja, padahal mereka harus sudah terlatih sebagai penegak hukum.

Gue bayangin banget kalau suatu hari nanti, ada polisi yang mau tumpul kapan pun ada kesempatan, tapi itu bukan yang diharapkan dari polisi. Sipilnya gak ingin bekerja sama dengan polisi, aja mau mengeluh dan meminta kebaikan...

Atau apa sih tujuan pemerintah ini? Coba banget nih, tapi rasanya masih sama seperti sebelumnya, hanya saja ada aturan baru yang harus diikuti. Gue malu-malu kalau gak jadi perubahan nyata...
 
🤔 Gaes, kalo nggak salah, itu arti pemerintah ingin bikin aturan-aturan polisi di luar kepolisian? Nah, aku pikir itu bisa bikin masalah deh. Polisi sudah memiliki undang-undang yang jelas tentang apa yang bisa mereka lakukan dan apa yang tidak. Jika mau bikin peraturan baru, tapi tidak harus mengubah UU Kepolisian, masing-masing kantor punya kebebasan untuk buat sendiri aturan-aturannya. Tapi, kalau mau diatur, aku pikir pemerintah harus ngobrol dulu dengan Kapolri dulu ya, jadi tidak ada konflik dengan kepolisian yang sudah ada. 🤷‍♂️
 
Kalau mau ngerusak sistemnya aja, sih. Polisi di ranah sipil itu bisa bikin banyak masalah. Misalnya gini, kalau ada polisi yang bekerja di perusahaan, maka itu bisa bikin perusahaan kesulitan dalam memilih karyawan karena ada orang yang sudah punya rekam jejak sebagai polisi. Atau lagi, apabila ada polisi yang bekerja di jabatan sipil, maka itu bisa membuat korban tidak percaya lagi dengan pihak kepolisian.
 
Aku pikir nggak wajar banget sih kalau polisi bekerja di luar kepolisian, ya? Mereka harus fokus di bidang yang mereka ketahui ya, bukan mencari pekerjaan baru aja. Dan ini kayaknya suatu cara untuk memperluas otoritas pemerintah, tapi sepertinya masalahnya bukan apa pun. Aku pikir kalau pemerintah harus lebih bijak dalam merancang rencana, nggak hanya ngedekeusi kebijakan lama aja.
 
😒 Polisi aktif kembali bekerja di jabatan sipil? Itu gini sih... Menteri Yusril Ihza Mahendra nyebutin bahwa pasal 5 UUD 1945 bisa digunakan untuk menetapkan peraturan, tapi apa artinya itu? Polisi yang lama sudah disiapkan dengan PP dan aturan kepolisian, sekarang ganti-ganti aja... Tapi kalau benar-benar ada perubahan, itu kan akan membuat ketidaksadaran terus berlanjut... Dan siapa nih yang pasti mau bekerja di luar jaringan? 🤔 MK juga menolak permohonan para pemohon, tapi itu bukan berarti aturan kepolisian tidak perlu diperiksa... Kalau bisa, sebaiknya konsultasi dengan Kapolri terlebih dahulu... Tapi apa artinya kalau setuju? 😐
 
Hmm.. ini bikin capek banget! Polisi aktif di jabatan sipil? itu gimana caranya nih? Apa sih tujuan dari hal ini? Mereka ingin polisi yang lebih bebas, tapi apakah itu benar-benar baik untuk masyarakat?

Dan yang penting, bukan tentang aturan-aturan aja, tapi tentang bagaimana cara mengimpi ini nyata. Mereka harus memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat terlebih dahulu. Jangan sampai polisi sembarang, nggak ada tata caranya aja...
 
🤔 apa sih kira-kira rencana pemerintah nih? polisi aktif di jabatan sipil? itu aja cerita fantasi ya... tapi kalau perlu, aku tidak ngapain, aku justru berharap agar pemerintah bisa menemukan solusi yang tepat. tapi siapa tahu, ada orang-orang yang nanya-nanya apa arti dari pasal 5 UUD 1945 itu? aku rasa itu seperti main-main dengar... 🤷‍♂️
 
wah kira kayak apa aja nih? pemerintah ingin polisi bisa bekerja di luar kepolisian, tapi masih ada masalah sama UUD 1945 loh... pasal 5 UUD itu beda dari pasal 5 yang sudah ada. tolong klarifikasi nih, siapa-siap siap... apa arti pasal 5 UUD bisa digunakan untuk membuat peraturan baru? dan apa yang bakal terjadi dengan para polisi yang sudah bekerja di luar kepolisian? kayaknya perlu diskusi lebih lanjut tentang ini... 🤔👮‍♂️
 
Pengembangan rencana ini pasti untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan antara polisi aktif dan nonaktif di bidang sipil 🤔. Kalau kita lihat dari pengetahuan saya, banyak yang bekerja di bidang sipil seperti pengadilan, parlemen, dan organisasi sosial ini membutuhkan keterampilan dan kemampuan yang sama dengan polisi aktif, tapi sekarang mereka harus bekerja tanpa bantuan yang seragam 🤷‍♂️. Maka dari itu, aku yakin rencana ini akan sangat membantu untuk meningkatkan efisiensi kerja di bidang sipil 👍.
 
Gampang banget nih, pemerintah bisa nggak membuat PP tentang polisi di luar kepolisian? 🤔 Maksudnya bagaimana kalau polisi mau bekerja di bidang sipil, kayak gak adaaturan apa pun? 🙃

Tapi, sih, perlu diingat bahwa ulekan yang besar ini memerlukan perhatian. Misalnya, bagaimana kalau polisi di bidang sipil harus mengikuti hukum dan aturan yang sama dengan mereka yang sudah lama bekerja di kepolisian? 🤷‍♂️

Dan, sih, pasal 5 UUD 1945 bisa jadi menjadi asas penguat untuk pemerintah membuat peraturan baru. Tapi, apakah itu benar-benar baik? Maksudnya kalau pemerintah bisa mengubah aturan-aturan yang sudah ada tanpa harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi? 🤔

Sekali lagi, karena peraturan tentang polisi di ranah sipil belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan PP yang sudah ditandatangani oleh Kapolri. Jadi, apa kabar kalau pemerintah bisa nggak membuat peraturan baru? 🤷‍♂️
 
kembali
Top