Pemerintah sedang berusaha mengatur aturan untuk memungkinkan polisi aktif bekerja di bidang sipil. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Pemasyarakatan, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebenarnya, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Polri dan UU ASN (Umum Negeri), tapi tidak ada aturan turunan yang membolehkan polisi bekerja di luar bidang kepolisian. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat peraturan baru agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil.
Yusril berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, karena peraturan tersebut belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yusril menjelaskan bahwa ini adalah langkah-langkah yang harus diambil agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil dengan efektif.
Maka dari itu, pemerintah dan MK akan terus berdiskusi untuk membuat peraturan baru yang memungkinkan polisi aktif bekerja di bidang sipil.
Sebenarnya, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Polri dan UU ASN (Umum Negeri), tapi tidak ada aturan turunan yang membolehkan polisi bekerja di luar bidang kepolisian. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat peraturan baru agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil.
Yusril berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, karena peraturan tersebut belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yusril menjelaskan bahwa ini adalah langkah-langkah yang harus diambil agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil dengan efektif.
Maka dari itu, pemerintah dan MK akan terus berdiskusi untuk membuat peraturan baru yang memungkinkan polisi aktif bekerja di bidang sipil.