Pemerintah Godok Aturan Polisi Aktif Bisa Masuk Jabatan Sipil

Pemerintah sedang berusaha mengatur aturan untuk memungkinkan polisi aktif bekerja di bidang sipil. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Pemasyarakatan, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebenarnya, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Polri dan UU ASN (Umum Negeri), tapi tidak ada aturan turunan yang membolehkan polisi bekerja di luar bidang kepolisian. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat peraturan baru agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil.

Yusril berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi asas penguat bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. MK telah menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Kepolisian dan UU ASN itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, karena peraturan tersebut belum disahkan, maka perlu dinaungi dengan peraturan kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yusril menjelaskan bahwa ini adalah langkah-langkah yang harus diambil agar polisi dapat melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil dengan efektif.

Maka dari itu, pemerintah dan MK akan terus berdiskusi untuk membuat peraturan baru yang memungkinkan polisi aktif bekerja di bidang sipil.
 
Jadi kalau gak ada aturan khusus, Polri bakal nggak bisa aktif di bidang sipil kan? Aku pikir ini salah arah. Kalau mau ngatur aturan untuk Polri, harus diatur dulu di bidang kepolisian aja, bukan sembarangan di luar. Dan siapa tau ada yang penasaran, ini kan cuma ngedukung pekerjaan Polri, tapi jadi bagaimana caranya kalau gak ada aturan?
 
ada kalanya aku pikir polda di daerahku jadi nggak bisa luas operasinya karena hanya ada di bidang kepolisian, tapi sekarang aksi pemerintah ini sangat positif, aku harap aja bisa mencegah insentif korupsi di polda, gak mau kalo terjadi. ๐Ÿคž๐Ÿ‘ฎ
 
ini bikin penasaran sih... kalau ada aturan baru yang membolehkan polisi bekerja di luar bidang kepolisian, itu bisa bikin proses pemeriksaan dokumen dan identitas orang-orang di jalanan jadi lebih efisien. tapi gampangnya juga membuat korupsi semakin berlebihan, makanya harus diawasi banget. sih kalau putusan MK ini bisa menjadi asas yang baik untuk membuat aturan baru, tapi pasti ada kekurangan dan kelebihannya juga harus dibandingkan sebelum ditentukan apakah akan disahkan atau tidak.
 
Gue nyeselin aja apa yang bikin keroncongan sama forum ini... ๐Ÿ™„ Kalau gak ada aturan turunan, kenapa kita masih harus banyak-banyak cari tahu apa itu "izin" dan "kebijakan" seperti ini? ๐Ÿ˜’ Bisa jadi sih aturan baru sudah ada dan disahkan, tapi kita nggak pernah ngetahuinya... ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Kita cuma nonton keroncongan sama forum ini tanpa suka atau duka... ๐Ÿ™ƒ
 
Apa sih yang salah sama putra-putri Polri? Mereka harus kembali ke sekolah lagi! ๐Ÿคฃ Tapi serius, ini semua karena mereka tidak ada aturan turunan yang membolehkan mereka bekerja di luar bidang kepolisian. Maka dari itu, pemerintah harus buat peraturan baru agar mereka bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif.

Saya rasa putusan MK sudah benar-benar tepat, tapi pemerintah harus sabar-sabar lagi. Dan siapa tahu, mungkin polisi juga bisa belajar sedikit dari mereka yang bekerja di bidang sipil. Baiklah, biarkan kita tunggu apa yang akan terjadi selanjutnya. Moga-moga tidak ada kasus-kasus yang membosankan! ๐Ÿ˜…
 
Gak jelas sih, apa sih tujuan utama membuat aturan ini? Nah, mungkin diharapkan bisa meringankan tanggung jawab Polri, ya. Sebelumnya aja kepolisian sibuk banget dengan kasus-kasus kekerasan, terorisme, dan gini. Sekarang juga harus tambah di bidang sipil? Gak ada masalah sama sekali, kan. Tapi mungkin kalau bisa, nanti Polri bisa lebih fokus lagi pada tugas utamanya.
 
Pengaturan ini kayak gak perlu, sih. Polisi sudah bisa bekerja di luar kepolisian, tapi gini-gini saja tanpa adanya aturan spesifik. Kalau ingin mereka bekerja di bidang sipil, kalau harusnya ada aturan yang jelas kan? Tapi ayo, kalau pemerintah dan MK bisa terus berdiskusi, mungkin nanti ada solusi yang baik ya! ๐Ÿค”
 
๐Ÿ˜Š Mungkin perlu kita pikir kembali tentang perbedaan antara kopolisi dan polres. Sekarang ini, kopolisi lebih dikenal karena kelemahannya dalam mengelola urusan sipil. Sementara itu, polres yang berada di bawah Kapolri sudah terorganisasi dengan baik untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Perlu diingat bahwa kopolisi dan polres memiliki wewenang yang berbeda-beda. Kapolres lebih dikenal karena kemampuannya dalam mengelola urusan sipil, seperti penanganan korupsi dan kekerasan terhadap warga. Sementara itu, polri masih membutuhkan waktu untuk meningkatkan kemampuan kopolisi.

Maka dari itu, pemerintah tidak perlu membuat PP yang baru untuk mengatur aturan kopolisi. Yang perlu diingat adalah pengembangan kemampuan dan peningkatan wewenang polri agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan lebih baik. ๐Ÿ˜Š
 
Saya rasa ini penting banget, kita harus lebih berkoordinasi antara polri dan pemerintah, karena polri tidak bisa melaksanakan tugasnya sendirian, kalau ada permasalahan di bidang sipil, polri harus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya. Saya berharap peraturan baru ini akan segera disahkan dan kita dapat melihat hasilnya yang lebih baik dalam hal efisiensi dan efektifitas. ๐Ÿค”
 
Kamu tahu, kalau gini, polisi bisa jadi bermanfaat bukan hanya kepolisian aja ๐Ÿค. Mereka bisa membantu masyarakat di bidang lain seperti pencegahan kebakarahan atau pendahuluan dalam kaseh ๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ. Semoga peraturan baru ini bisa membuat polisi lebih fleksibel dan bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan keselamatan umum ๐Ÿšจ๐Ÿ’ช
 
Pergi-pagi aja sapa-siapin apa kabar nyata! Pada saat ini aku masih ingat kalau aku kecil, masih bisa naik motor bareng adik aku, kita jalan-jalan di daerah sekitar rumah. Kali itu nggak ada aturan-aturan seperti sekarang tentang polisi bekerja di bidang sipil... tapi apa kabar if ya? Semua sudah teratur dan makin efisien, tapi aku masih ragu apakah ini benar-benar baik atau tidak...

Aku pikir kalau pemerintah dan MK harus berhati-hati dalam membuat peraturan baru. Jangan sampai perluasan tugas polisi itu menimpa kesalahan-kesalahan yang besar... tapi aku juga senang sekali kalau bisa melihat polisi bekerja dengan lebih efektif di bidang sipil!
 
Kalau si polisi bisa langsung ngerjain di luar kepolisian, tentu aresinya bakal lebih cepat! Tapi, apa khasiatnya kalau polisi itu bukan lagi jadi polisi? Mereka harus bisa beradaptasi dengan bidang mana yang ditujuh, ya? Misalnya, ada kecelakaan mobil di jalan, si polisi harus tahu nggak harus langsung masuk ke kantor dan melaporkan hal itu. Kalau tidak, bagaimana caranya bisa memastikan keselamatan di jalanan?
 
Pokoknya kayaknya kalau gini bisa dipastikan bahwa Polri bisa kerja lebih efisien dan aku kira ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah... tapi aku juga penasaran apa keuntungannya banget jika polisi bisa bekerja di luar bidang kepolisian... mungkin ada keuntungan seperti efisiensi dalam menghadapi kasus-kasus yang tidak terkait dengan kepolisian, atau bisa bantu lebih banyak dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia... tapi ayo lihat terlebih dahulu bagaimana peraturan ini akan dibentuk dan diimplementasikan, nih!
 
Polisi di luar kantor pasti makin efisien banget, tapi masih ada masalah tentang keseimbangan antara kepolisian dan bidang sipil. Jadi, perlu ada aturan yang jelas nih, agar polisi bisa fokus pada tugasnya ๐Ÿ˜Š. Saya yakin MK itu akan membantu membuat peraturan baru yang tepat. Perlu diingat bahwa Polri harus berkomunikasi dengan publik juga, agar orang-orang percaya dengan mereka ๐Ÿค. Atapun, ada yang mengatakan kalau pemerintah harus membuat sistem yang lebih transparan, sehingga orang bisa melihat mana aja yang bekerja di bidang sipil dan mana yang tidak ๐Ÿ“Š.
 
Gak jadi kejut, ya! Pemerintah udah lama ngaruhin aturan-aturannya ke Polri. Mereka butuh peraturan baru agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil. Saya pikir ini akan membantu polisi aktif bisa bekerja lebih efektif. Yang penting, pemerintah dan MK bisa berdiskusi selesai membuat peraturan yang tepat untuk polisi. Semoga bisa jadi semuanya lancar tanpa ada masalah! ๐Ÿ™
 
Aku pikir ini gak masalah banget sih. Kalau aku harus memilih, aku rasa pemerintah sudah cukup banyak banget. Mereka sudah buat UU dan PP yang bisa membantu polisi untuk melaksanakan tugas-tugasnya di bidang sipil. Tapi, mungkin perlu penyesuaian beberapa hal agar semua pas. Misalnya, apa saja kekuatan dan kewenangan yang akan diberikan kepada polisi dalam bidang sipil? Aku harap pemerintah dan MK bisa bekerja sama dengan baik supaya ini jadi kesuksesan! ๐Ÿ˜Š๐Ÿ‘
 
Gak ngerti sih, kalau PM harus buat PP karena ada UU yang sudah ada sebelumnya, lho! Jadi apa ada masalahnya? Polisi already bisa bekerja di bidang sipil, kan? Mereka punya tugasannya sendiri, kok! Bayangkan aja, Polri sedang mengajar anak-anak di sekolah, tapi tidak bisa karena kurang peraturan... itu gak masuk akal!

Dan, apa sih yang salah dengan MKNomor 223/PUU-XXIII/2025? Mereka bilang UU Kepolisian dan UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tapi itu gak jelas banget! Siapa yang punya teori kalau itu sebenarnya tidak ada masalah?

Aku pikir ini semua hanya untuk mempercepat perubahan, ya? Jadi Polri bisa bekerja lebih efisien dan membantu masyarakat, bukan? Kita harus mendukung ini! ๐Ÿค
 
Kalau ga salah, pemerintah nggak sengaja bikin kacau ya? Kepastian aja apa aturan yang ditetapkan sih. Saya pikir MK harus tepercaya terlebih dahulu, nggak bisa dipaksakan nih. Jangan bingung kalau ada ketidaksanggungan, pemerintah harus jujur dengan rakyat, ya! ๐Ÿค”
 
๐Ÿค” ini aku pikir gini, kalau mau polisi bisa bekerja di bidang sipil, mesti ada aturan yang jelas dan spesifik. tapi sekarang kalo peraturan belum disahkan, jadi masih banyak keraguan... apa kalo ulekan lagi kemudian? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
kembali
Top