Kementerian ATR/BPN memecatkan enam perusahaan milik Sugar Group Companies di Lampung. Total lahan yang dicabut izinnya mencapai 85,244 hektare. Perusahaan tersebut beroperasi di lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara daerah Tulang Bawang, Lampung.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, total nilai perusahaan yang dicabut izinnya sekitar Rp 14,5 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Nusron menyatakan bahwa seluruh tanah yang diduduki perusahaan gula itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk dikembalikan ke pengelola yakni TNI Angkatan Udara. Kemudian, TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan administrasi dan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU.
Pencabutan izin ini dilakukan sebagai pertimbangan seluruh pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KPK, sampai BPKP. Pihak korporasi Sugar Group Companies telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan.
Jika ada indikasi pidana selama penguasaan lahan, maka akan dilakukan penindakan oleh KPK, Bareskrim, atau Kejaksaan Agung.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, total nilai perusahaan yang dicabut izinnya sekitar Rp 14,5 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Nusron menyatakan bahwa seluruh tanah yang diduduki perusahaan gula itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk dikembalikan ke pengelola yakni TNI Angkatan Udara. Kemudian, TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan administrasi dan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU.
Pencabutan izin ini dilakukan sebagai pertimbangan seluruh pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KPK, sampai BPKP. Pihak korporasi Sugar Group Companies telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan.
Jika ada indikasi pidana selama penguasaan lahan, maka akan dilakukan penindakan oleh KPK, Bareskrim, atau Kejaksaan Agung.