Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan mencabut hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan gula besar di Lampung, yaitu Sugar Group Companies. Total lahan yang dicabut izinnya adalah sekitar 85.244 hektare, dengan nilai total sekitar Rp14,5 triliun.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, perusahaan ini beroperasi di atas lahan yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara (AU) di daerah Tulang Bawang, Lampung. Dengan demikian, semua tanah yang sempat diduduki oleh perusahaan gula itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk dikembalikan ke pengelola yakni TNI Angkatan Udara.
Nusron menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah peringatan yang telah diberikan kepada SGC, tetapi tidak diindahkan. Dia menegaskan bahwa pihak korporasi tersebut telah berkeberaan memboloskan lahan tersebut dan tidak menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penindakan terhadap perusahaan gula ini jika ditemukan indikasi pidana selama penguasaan lahan. Apabila ditemukan adanya kejahatan, maka akan dilakukan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, atau Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, perusahaan gula besar ini harus menghadapi akibat dari tindakannya yang tidak berpatutan dan melanggar hukum.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, perusahaan ini beroperasi di atas lahan yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara (AU) di daerah Tulang Bawang, Lampung. Dengan demikian, semua tanah yang sempat diduduki oleh perusahaan gula itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk dikembalikan ke pengelola yakni TNI Angkatan Udara.
Nusron menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah peringatan yang telah diberikan kepada SGC, tetapi tidak diindahkan. Dia menegaskan bahwa pihak korporasi tersebut telah berkeberaan memboloskan lahan tersebut dan tidak menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penindakan terhadap perusahaan gula ini jika ditemukan indikasi pidana selama penguasaan lahan. Apabila ditemukan adanya kejahatan, maka akan dilakukan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, atau Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, perusahaan gula besar ini harus menghadapi akibat dari tindakannya yang tidak berpatutan dan melanggar hukum.