Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperbanyak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, jika Pemda semakin sedikit mengeluarkan PBG, berarti mereka tidak peduli dengan rakyatnya.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah membebaskan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Langkah ini bertujuan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden.
Namun, Tito menekankan bahwa Pemda tidak cukup hanya merespons dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mereka harus mensosialisasikan program tersebut agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Selain itu, ia juga mengapresiasi Pemda yang telah banyak menerbitkan PBG bagi MBR.
Tito juga menekankan pentingnya mendukung Program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru.
Dalam kesempatan itu, Tito menyebut bahwa Sumatera Utara menempati peringkat ketujuh nasional untuk penerbitan PBG bagi MBR. Di tingkat kabupaten/kota, Deli Serdang menjadi yang tertinggi dengan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
Tito juga menyebut sejumlah daerah di Sumatera Utara yang belum sama sekali menerbitkan izin PBG untuk MBR, seperti Kabupaten Karo dan Kota Medan. Menurutnya, kepala daerah di wilayah tersebut perlu segera mengambil langkah konkret.
Dalam kesimpulan, Tito Karnavian menekankan bahwa Pemda harus lebih aktif dalam mensosialisasikan program-program pembangunan rumah rakyat, serta meningkatkan penerbitan PBG bagi MBR untuk mencapai tujuan Program Tiga Juta Rumah.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah membebaskan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Langkah ini bertujuan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden.
Namun, Tito menekankan bahwa Pemda tidak cukup hanya merespons dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mereka harus mensosialisasikan program tersebut agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Selain itu, ia juga mengapresiasi Pemda yang telah banyak menerbitkan PBG bagi MBR.
Tito juga menekankan pentingnya mendukung Program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru.
Dalam kesempatan itu, Tito menyebut bahwa Sumatera Utara menempati peringkat ketujuh nasional untuk penerbitan PBG bagi MBR. Di tingkat kabupaten/kota, Deli Serdang menjadi yang tertinggi dengan 50 izin PBG yang berdampak pada pembangunan 4.007 unit rumah.
Tito juga menyebut sejumlah daerah di Sumatera Utara yang belum sama sekali menerbitkan izin PBG untuk MBR, seperti Kabupaten Karo dan Kota Medan. Menurutnya, kepala daerah di wilayah tersebut perlu segera mengambil langkah konkret.
Dalam kesimpulan, Tito Karnavian menekankan bahwa Pemda harus lebih aktif dalam mensosialisasikan program-program pembangunan rumah rakyat, serta meningkatkan penerbitan PBG bagi MBR untuk mencapai tujuan Program Tiga Juta Rumah.