Tim kuasa hukum dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TBN) melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kebijakan yang memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan nasional.
Tim kuasa ini, berdiri dari Dignity Law dan diketuai oleh Abdul Hakim, mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut hakim Abdul Hakim, Pemerintah harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Namun, dalam perspektif para pemohon, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan mencakup pembiayaan program MBG. Mereka menilai ini tidak sesuai karena program MBG tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak," kata Abdul Hakim. "Pergeseran anggaran ini dapat berdampak pada tenaga pendidik seperti guru honorer."
Di beberapa daerah, terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG. Bahkan, kata Abdul Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200-300 ribu per bulan.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik," kata Abdul Hakim. "Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam."
Tim kuasa ini, berdiri dari Dignity Law dan diketuai oleh Abdul Hakim, mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut hakim Abdul Hakim, Pemerintah harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Namun, dalam perspektif para pemohon, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan mencakup pembiayaan program MBG. Mereka menilai ini tidak sesuai karena program MBG tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak," kata Abdul Hakim. "Pergeseran anggaran ini dapat berdampak pada tenaga pendidik seperti guru honorer."
Di beberapa daerah, terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG. Bahkan, kata Abdul Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200-300 ribu per bulan.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik," kata Abdul Hakim. "Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam."