Pembiayaan MBG Digugat ke MK, Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan

Tim kuasa hukum dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TBN) melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kebijakan yang memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan nasional.

Tim kuasa ini, berdiri dari Dignity Law dan diketuai oleh Abdul Hakim, mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut hakim Abdul Hakim, Pemerintah harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Namun, dalam perspektif para pemohon, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan mencakup pembiayaan program MBG. Mereka menilai ini tidak sesuai karena program MBG tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak," kata Abdul Hakim. "Pergeseran anggaran ini dapat berdampak pada tenaga pendidik seperti guru honorer."

Di beberapa daerah, terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG. Bahkan, kata Abdul Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200-300 ribu per bulan.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.

"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik," kata Abdul Hakim. "Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam."
 
🤔 Nah, aku rasa program makan bergizi gratis (MBG) itu kayak nggak ada tujuannya, ya. Kalau memang penting untuk anak-anak mendapatkan nutrition yang baik, giliran ya akses mereka ke sekolah, biar bisa belajar apa punya di sana juga nggak terganggu oleh rasa lapar. 🍔👦 Tapi sekarang, kalau ada anggaran besar untuk program MBG dan hanya Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan, itu kayak buang-buang uang aja. 😒 Aku bingung siapa yang bisa jadi gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG, padahal biar di sekolah bisa makan enak juga tergantung apa sumbernya 🤷‍♂️.
 
Saya pikir kalau pemerintah gini memang tidak bijak. Anggaran sekedar Rp223 triliun untuk program MBG, tapi di sisi lain ada guru honorer yang gajinya cuma Rp200-300 ribu per bulan... Mungkin kalau kita prioritas kan kebutuhan pendidikan inti, gada ada masalah sama sekali.
 
Pahamin ya, kalau kita lihat kasus ini, ada masalah di mana tim kuasa hukum dari TBN melanggar APBN yang diajukan ke MK. Mereka menggugat kebijakan yang memasukkan program MBG dalam anggaran pendidikan nasional. Sayangnya, aku pikir kalau penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terlalu luas dan tidak sesuai dengan aslinya.

Aku rasa program MBG memang penting tapi tidak boleh dialokasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang sebenarnya. Jika sepertinya sebagian besar anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut, itu berarti ada potensi kekurangan fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak. Kita tidak boleh biarkan tenaga pendidik seperti guru honorer terkena dampak negatif karena program MBG.

Aku setuju dengan posisi Abdul Hakim bahwa anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam. Aku harap MK dapat mempertimbangkan masalah ini dan memberikan solusi yang tepat. 🤔💡
 
gue pikir ini masalah besar banget! kalau kita ngebahas anggaran pendidikan, kita harus fokus pada kebutuhan dasar pendidikan yang penting seperti guru, fasilitas, buku-buku aja... dan apa lagi program makan bergizi gratis itu? ini seolah-olah pemerintah mau meletakkan tujuan utama pendidikan di luar dulu! 🤔 Rp223 triliun untuk MBG, sementara gaji guru honorer hanya Rp200-300 ribu per bulan... ini tidak adil banget! dan apa yang terjadi dengan tenaga pendidik seperti guru honorer yang harus menghadapi pemotongan gaji? mereka nanti bagaimana caranya bisa hidup dengan gaji yang kurang? 🤑 ini bukan tentang efisiensi aja, tapi tentang prioritas dan keadilan. pemerintah harus lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran pendidikan! 💸
 
aku tidak biasanya komentar, tapi kalau nggak sengaja bisa dibaca artikel ini... aku pikir penjelasan pasal 22 ayat (3) ule UU APBN 2026 itu agak salah paham. program makan bergizi gratis benar-benar terkait dengan pendidikan, tapi apakah benar-benar harus dibawa ke dalam anggaran pendidikan? aku pikir ada solusi lain, seperti memisahkan budget untuk program MBG dari budget pendidikan. nggak ada salahnya meringankan beban gaji guru honorer dengan cara penambahan anggaran untuk program MBG, apa sih?
 
Gue pikir kalau program makan bergizi gratis itu salah tujuan. Mereka bilang ada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang harus dihormati, tapi gue rasa itu juga bisa dipahami dengan cara lain. Misalnya, jika program MBG itu seharusnya ada di dalam anggaran pendidikan nasional, tapi karena terlalu banyak biaya, maka bisa dijalankan oleh lembaga-lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan.

Jangan bikin semua uang pendidikannya untuk belajar aja, gue pikir ada ruang fiskal lain untuk hal itu. Misalnya, dari uang itu, gue berharap bisa ada insentif untuk para guru honorer yang bekerja keras tapi gak mendapatkan upah yang aduh pahit. Mereka pasti merasa kesal dan kecewa dengan gaji yang dihitung itu.

Tapi, gue juga rasa program MBG itu penting banget. Di daerah-daerah ngejar masalah gizi buruk, ada banyak anak-anak yang terluka karena kurang makan. Jadi, kalau kita buat program MBG itu untuk mereka, maka itu adalah hal yang positif dan berdampak besar. Tapi, jangan buat semua uang pendidikannya untuk hal itu aja, gue rasa ada jalan tengah yang bisa diambil.
 
aku penasaran nggak sih kenapa gaji guru honorer jadi kurang ajaib karena dibandingin dengan seseorang yang hanya menerima biaya gizi. aku pikir gaji guru punya nilai jualnya sendiri, kan? aku juga ngga setuju sama hal ini, kalau tidak mau ngurangi anggaran untuk program MBG, maka tolong tambahkan lagi di tempat lain, seperti lab atau infrastruktur pendidikan yang memang penting banget.
 
Aku pikir ada sesuatu yang salah ketika anggaran pendidikan diprioritaskan hanya sekitar 20 persen dari APBN. Apa itu artinya? Pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekedar program-program lainnya. MBG adalah contoh di mana kita harus mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan anak-anak, tapi apakah itu benar-benar penting untuk membayar gaji guru yang sudah cukup rendah? Aku rasa ada kesalahpahaman dalam penegakan undang-undang ini.
 
Mengutip data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), total biaya operasional pendidikan nasional 2025 sebesar Rp 1,7 triliun. Sedangkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) untuk tahun yang sama mencapai Rp 223 triliun 📊🔥

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pendidikan nasional di Indonesia saat ini memiliki lebih dari 260 juta siswa dan guru. Jika kita lakukan perhitungan, maka anggaran makan bergizi gratis tersebut mencakup sekitar 8-9% biaya operasional pendidikan 🤯

Sementara itu, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total biaya belanja negara nasional pada tahun 2025 mencapai Rp 1,4 triliun. Anggaran makan bergizi gratis tersebut sekitar 16% dari total biaya belanja negara 📊

Pertanyaannya, apakah program makan bergizi gratis yang memang penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional ini dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan anggaran pendidikan inti? Ataukah ada cara lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin akses makan bergizi bagi anak-anak di Indonesia? 🤔
 
Gue pikir kalau program makan bergizi gratis (MBG) itu penting banget buat anak-anak SD. Tapi sekarang sih ada masalah tentang uangnya, apakah gini? Anggaran pendidikan yang besar ini harus digunakan untuk hal-hal yang lebih penting seperti fasilitas sekolah, alat pengajaran, dan gaji guru.

Aku bayangkan kalau sebenarnya program MBG itu bukan hanya sekedar makan gratis aja, tapi juga membantu meningkatkan kesehatan anak-anak. Tapi sekarang sih terkesan seperti program ini dijadikan tujuan utama dari anggaran pendidikan, padahal ada banyak hal lain yang lebih penting.

Gue rasa MK harus mempertimbangkan lagi apa yang benar-benar penting bagi masyarakat Indonesia. Jangan sampai kebijakan ini berdampak pada tenaga pendidik dan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. 🤔
 
Makasih banget dulu, aku mau sambung ceritanya. Aku pikir kalau Pemerintah Indonesia gak perlu dipaksa lagi untuk membagi anggaran pendidikan, kalau bisa cuma fokus pada pendidikan inti aja 🤔. Program makan bergizi gratis (MBG) itu penting banget, tapi aku rasa kalau tidak ada prioritas yang jelas, maka program-program lain bisa tergantung dan tidak stabil.

Aku juga pikir kalau penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu gak benar-benar jelas. Jika diharapkan agar memperluas makna pendanaan operasional pendidikan, maka harus ada langkah-langkah yang lebih jelas dan tidak terlalu formalistik, ya? 🤷‍♂️

Aku harap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan solusi yang tepat untuk masalah ini. Kalau MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, maka itu akan sangat berdampak besar bagi pendidikan di Indonesia. Aku harap bisa dilihat solusi yang lebih baik dan tidak dipikirkan lagi soal penjelasan pasal tersebut 🤞.
 
Saya sibuk dengan permasalahan ini, tapi aku pikir program makan bergizi gratis itu penting banget. Aku setuju dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945, tapi apa yang dimaksudkan adalah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Aku khawatir jika sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan hanya untuk program MBG, maka yang terjadi dengan pendidikan inti? Mungkin perlu adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana program MBG tidak mengganggu kualitas pendidikan.
 
Gak bisa dipungkiri, kalau nanti anak-anak Indonesia harus makan makanan bergizi gratis secara bersamaan dengan belajar? Aku pikir ini tidak adil sama sekali! Pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan prioritas anggaran. Makan siang yang enak pasti membuat anak lebih fokus dan sadar saat di sekolah, tapi ini berarti biaya pendidikan akan terpotong? Tapi, aku juga paham kalau program ini penting untuk kesehatan masyarakat Indonesia, tapi tidak boleh bikin biaya pendidikan menjadi kurang. Aku rasa MK harus fokus dalam menjaga keadilan bagi semua orang, bukan hanya favorit satu sama lain 😊
 
aku rasa ini ngejut banget. mereka bilang 29 persen anggaran pendidikan kita terserap untuk program makan bergizi. aku pikir itu tidak adil, tapi juga makin paham bagaimana cara kerja ini. tapi aku khawatir apa yang terjadi dengan tenaga pendidik kita. gajinya seperti Rp200-300 ribu per bulan, itu belum tentu cukup untuk hidup dengan nyaman.

aku rasa kalau kita harus memilih antara program makan bergizi dan pendidikan, kita harus memilih pendidikan terlebih dahulu. tapi aku juga paham bahwa program makan bergizi penting banget untuk anak-anak yang kurang mampu. aku rasa jadwal ini bisa dicoba lagi dengan cara lain, misalnya dengan penambahan anggaran lain yang tidak terkait dengan pendidikan.

aku rasa kalau kita harus memprioritaskan pendidikan, tapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan anak-anak yang kurang mampu. aku harap MK bisa memberikan solusi yang tepat dan tidak formalistik.
 
ini sederhana, pemerintah kembali memanggil mahkamah konstitusi tentang anggaran pendidikan. aku pikir apa yang paling bikin ketegangan di sini adalah gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program MBG itu jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer. siapa yang akan menangani ini, mahkamah konstitusi atau tenaga pendidik yang sudah lelah?
 
Maksudnya program MBG dianggap tidak penting dengan memotong anggaran pendidik sebesar Rp223 triliun. Nggak ada kata lagi tentang kualitas ajar atau fasilitas sekolah, hanya fokus pada program makan yang dianggap lebih mudah dilaksanakan. Udah bikin aku ragu, nggak bisa nanti gaji guru honorer dijangkau juga?
 
aku pikir ini salah tujuan, kalau mau meningkatkan kualitas pendidikan kita harus fokus pada hal-hal penting seperti guru dan fasilitas sekolah, bukan program-program tambahan yang mungkin tidak seefektif seperti itu 😒. apalagi kalau program MBG itu hanya mencakup aspek kebersihan dan kesehatan, tapi di luar itu gausah terlalu banyak uang? 🤑
 
Hmm, apa sih maksud dari program makan bergizi gratis itu? Mereka udah dibantu dengan uang sekali-kali, tapi sekarang lagi perlu bantuan dulu. Masih nggak jelas bagaimana cara dipecahkan masalah pendidikan yang benar-benar penting banget. Gaji guru di daerah aku hidup kurang ajar juga...
 
Gampang aja kalau pemerintah memprioritaskan pendidikan nih, mulai dari gaji guru honorer sampai kelas terakhir. Tapi apa kebijakan ini benar-benar perlu ditegalkan? Program makan bergizi gratis pasti penting, tapi mengapa harus dianggap sebagai bagian dari anggaran pendidikan? Bisa jadi kalau ada penyesuaian saja, seperti program MBG dipisahkan dari APBN, tapi masih menjadi prioritas. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap fokus pada hal-hal penting seperti gaji guru dan bahan ajar 🤔
 
kembali
Top