Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung (PPN DTP) untuk sektor properti dianggap belum memberikan dampak yang kuat terhadap penjualan apartemen. Menurut Colliers Indonesia, hal ini disebabkan oleh pola penerapan kebijakan yang hanya diperpanjang setiap tahun, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi pengembang.
Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menjelaskan bahwa berbeda dengan sektor rumah tapak yang merasakan manfaat, PPN DTP kurang berdampak pada apartemen atau hunian vertikal. Penyebab utamanya adalah sifat kebijakan yang tidak permanen.
"Yang jadi kendala adalah PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi. Jadi dia bukan menjadi aturan yang memberikan kepastian," ujar Ferry dalam media briefing daring.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini biasanya memberikan keringanan 100 persen di semester pertama dan 50 persen di semester kedua dalam setahun, sebelum akhirnya berpotensi diperpanjang lagi di tahun berikutnya.
Menurut Ferry, ketidakpastian ini menjadi masalah karena PPN DTP hanya berlaku untuk unit ready stock atau yang sudah siap serah terima. Padahal, proses pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Bangun apartemen itu dari konstruksi sampai dia jadi misalnya, butuh 2-3 tahun untuk bangun sampai dia bisa ready atau siap untuk serah terima. Sementara PPN DTP-nya cuma berlaku setahun. Dan tahun berikutnya tidak ada kepastian apakah dia akan diperpanjang atau nggak," papar Ferry.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual. Mereka khawatir, jika aturan tidak diperpanjang, mereka tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.
"Orang khawatir, kalau bikin banyak-banyak nanti abis itu peraturannya nggak berlaku lagi. Terus nggak bisa ngejar keuntungan dari PPN DTP," tambahnya.
Padahal, nilai insentif ini sangat signifikan bagi pembeli, yakni sekitar 10-11 persen dari harga jual. Untuk apartemen senilai Rp1 miliar, potongan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.
Ferry menyimpulkan bahwa pola kebijakan tahunan inilah yang membuat penjualan apartemen tidak terdorong maksimal meski ada PPN DTP.
Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menjelaskan bahwa berbeda dengan sektor rumah tapak yang merasakan manfaat, PPN DTP kurang berdampak pada apartemen atau hunian vertikal. Penyebab utamanya adalah sifat kebijakan yang tidak permanen.
"Yang jadi kendala adalah PPN DTP ini selalu dikeluarkan setiap tahun. Jadi setiap tahun dia diperpanjang sampai periode tertentu, nanti habis itu diperpanjang lagi. Jadi dia bukan menjadi aturan yang memberikan kepastian," ujar Ferry dalam media briefing daring.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini biasanya memberikan keringanan 100 persen di semester pertama dan 50 persen di semester kedua dalam setahun, sebelum akhirnya berpotensi diperpanjang lagi di tahun berikutnya.
Menurut Ferry, ketidakpastian ini menjadi masalah karena PPN DTP hanya berlaku untuk unit ready stock atau yang sudah siap serah terima. Padahal, proses pembangunan apartemen membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Bangun apartemen itu dari konstruksi sampai dia jadi misalnya, butuh 2-3 tahun untuk bangun sampai dia bisa ready atau siap untuk serah terima. Sementara PPN DTP-nya cuma berlaku setahun. Dan tahun berikutnya tidak ada kepastian apakah dia akan diperpanjang atau nggak," papar Ferry.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat pengembang enggan memproduksi banyak stok apartemen siap jual. Mereka khawatir, jika aturan tidak diperpanjang, mereka tidak dapat mengejar manfaat dari insentif pajak tersebut.
"Orang khawatir, kalau bikin banyak-banyak nanti abis itu peraturannya nggak berlaku lagi. Terus nggak bisa ngejar keuntungan dari PPN DTP," tambahnya.
Padahal, nilai insentif ini sangat signifikan bagi pembeli, yakni sekitar 10-11 persen dari harga jual. Untuk apartemen senilai Rp1 miliar, potongan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.
Ferry menyimpulkan bahwa pola kebijakan tahunan inilah yang membuat penjualan apartemen tidak terdorong maksimal meski ada PPN DTP.