Kemudian Pembaruan Model Pelayanan Terhadap Pengunjuk Rasa Diusulkan Polri
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan model pelayanan yang lebih humanis dan profesional.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan pengunjuk rasa merupakan hak konstitusional.
Wakapolri memastikan bahwa pelayanan terhadap pengunjuk rasa diusulkan ulang dengan menggunakan berbagai metode, seperti kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan," ujarnya.
Wakapolri menekankan bahwa Polri tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Proses penyusunannya melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan model pelayanan yang lebih humanis dan profesional.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan pengunjuk rasa merupakan hak konstitusional.
Wakapolri memastikan bahwa pelayanan terhadap pengunjuk rasa diusulkan ulang dengan menggunakan berbagai metode, seperti kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan," ujarnya.
Wakapolri menekankan bahwa Polri tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Proses penyusunannya melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.