Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali menawarkan keuntungan bagi karyawan swasta. Kini, mereka tidak perlu membayar tiket MRT, LRT, dan TransJakarta jika gaji mereka mencapai Rp6,2 juta.
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 10 Oktober 2025 memberikan kesempatan bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk menggunakan fasilitas transportasi massal gratis.
Karyawan swasta harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti gaji yang tidak kurang dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Jika menggunakan dasar penghitungan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.791, maka maksimal gaji pemegang KPJ adalah senilai Rp6.206.309 per bulan.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sendiri merupakan kartu identitas untuk karyawan swasta yang bekerja di DKI Jakarta. Dengan demikian, banyak pekerja swasta yang dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup kelompok masyarakat lain seperti peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), penyandang disabilitas, lansia, veteran, ASN dan pensiunan PNS DKI, serta anggota TNI dan Polri.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi menuju sistem transportasi umum yang lebih berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, banyak warga DKI Jakarta yang dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini.
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 10 Oktober 2025 memberikan kesempatan bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk menggunakan fasilitas transportasi massal gratis.
Karyawan swasta harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti gaji yang tidak kurang dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Jika menggunakan dasar penghitungan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.791, maka maksimal gaji pemegang KPJ adalah senilai Rp6.206.309 per bulan.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sendiri merupakan kartu identitas untuk karyawan swasta yang bekerja di DKI Jakarta. Dengan demikian, banyak pekerja swasta yang dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup kelompok masyarakat lain seperti peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus, penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), penyandang disabilitas, lansia, veteran, ASN dan pensiunan PNS DKI, serta anggota TNI dan Polri.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi menuju sistem transportasi umum yang lebih berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, banyak warga DKI Jakarta yang dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini.