Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun 2025, Ini Alasannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang memuat larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal dan dilakukan pada periode krusial akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.

"Prinsip kami saat ini adalah menjaga pelayanan tetap berjala tanpa mengganggu hak pegawai, terutama terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.

Namun, Nota Dinas yang beredar itu tidak memberitahu tentang keberadaan dokumen manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai alasan untuk mengatur penjadwalan pegawai. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penjadwalan cuti tahunan pada Desember 2025 adalah praktik rutin yang dilakukan selama perayaan hari raya Idul Fitri.

Dalam Nota Dinas, ada tiga poin yang diatur untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2025. Pertama, semua pimpinan unit diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Kedua, semua pimpinan unit diminta memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan pada bulan Desember 2025 kepada pegawai di unit kerja masing-masing.

Ketiga, seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP diminta melaksanakan ketentuan ini dan memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab serta optimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.
 
aku pikir ini lagi-lagi bikin bingung sih, apa sih tujuannya kalau mereka ngajukan larangan aja untuk cuti Desember nih? udah jelas kalau Idul Fitri sudah pasti ada cuti hari besar keagamaan sih. kayaknya lebih baik mereka jujur dan bilang kebenaran sih, bukan ngajadwalkan hal yang kerenya tapi lagi-lagi bikin bingung.
 
aku pikir kalau gini sering banget terjadi di Indonesia, siapa yang mau jadi kepalanya aja nanti harus masuk ke kantor dan kerja aja seperti biasa, aku rasa biar penting deh jaga pelayanan tetap berjalan, tapi siapa tau juga ada kalimat yang tidak sepenuhnya jelas, gimana kalau pegawai di DJP gak suka kerja tanpa cuti tahunan?
 
Pokoknya penutupan cuti Desember lagi-lagi... gini kayaknya kantor keuangan Indonesia kayaknya harus lebih fokus pada efisiensi dan produktivitas. Tapi apa yang salah dengan pegawai jika dia mau istirahat sementara? Mungkin ini perlu dijawab, bukan hanya diteruskan dari tahun ke tahun... 🤔
 
mas, ini kayaknya kena buat kita semua. mereka punya notis dinas yang bikin semua pimpinan unit gk bisa cuti desember lagi, padahal siapa tahu ada kebutuhan apa saja. tapi aku pikir ini bukan masalah besar, karena kalau kita masuk paling dahulu maka biaya pajak tidak akan menurun. selain itu, ini juga bikin mereka nggak bisa cuti desember, dan kita semua tahu siapa yang nanti harus merespons kesalnya
 
Maaf, apa sih kebijakan ini? Cuti Desember lagi-lagi! Saya pikir cuti tahunan sudah ada lama ya... kayaknya DJP nggak peduli dengan kesibukan pegawai. Pengaturan ini apa aja nih? Siapa yang bisa bantu memahami prinsip ini sih? Saya khawatir pengaturan ini akan mengganggu kesibukan pegawai...
 
Gue pikir ini gak masuk akal banget, siapa yang nggak butuh cuti di akhir tahun ya? dan apa itu 'praktik rutin' aja buat kapan lagi? ini kayaknya ajaran baru dari DJP, tapi siapa tahu benar-benar ada alasan yang kuat... 🤔
 
[ GIF: Goyang kepala dengan senyum lemas ] 😂🕒
[ Klik ] 👉 Mereka ingin mengatur kamu untuk tidak istirahat... tapi mereka belum memberitahu di mana ada dokumen manajemen kepegawaian itu! 🤣😴

[ GIF: Pajak yang terus-menerus muncul ] 💸💸💸
[ Klik ] 👉 Karena diingatkan untuk tidak mengajukan cuti tahunan, kamu harus bekerja tanpa istirahat... tapi masih harus membayar pajak ya! 🤑😩
 
Gue pikir ini nggak ada yang masuk akal, pengaturan cuti pada Desember 2025? Mungkin ini bukan tujuan utama, tapi lebih kepada manipulasi data pajak. Gue rasa ini sengaja diatur agar pegawai tidak bisa cuti saat penerimaan negara terbaik, bukan untuk kepentingan hari raya aja. Saya nggak percaya kalau tidak ada konspirasi belakangan ini... 🤔
 
aku rasa ini lagi keterlibatan birokrasi yang bikin lelah, kalau gini setiap tahunnya punya aturan cuti dan perayaan apa lagi kalau harus lama sih 🤯. aku rasa lebih baik kalau pegawai bisa langsung mengajukan cuti hari besar keagamaan saja aja, tanpa harus menunggu pengaturan ini 😒. dan kira-kira siapa yang tahu kapan aja ada kepentingan mendesak ya? ini kayaknya bikin aku merasa tidak nyaman aja 🤷‍♂️
 
Sekarang ini cuti tahunan siapa yang nggak punya? 🤔 Tapi, jadi aja diputuskan buat tidak bisa dipilih buat Desember 2025, kan? Apa sih tujuan utama DJP bule? 🤑 Mungkin mau cari cara untuk meningkatkan pengecetan pajak ya? Dan siapa yang nggak memiliki hak untuk cuti tahunan di Indonesia? ☹️ Sebenarnya apa yang harus diprioritaskan, yaitu pelayanan kepada masyarakat atau penjadwalan kepegawaian? 🤝
 
Masing-masing orang punya keinginan sendiri, tapi kalau gini happen di DJP, itu artinya semua pimpinan unit harus tahu banget apa yang mereka lakukan. Kalau bukan ada cuti tahunan Desember 2025, itu beda lagi, tapi kalau ada, tapi juga harus diatur dengan benar-benar kapan aja bisa dipakai. Mungkin kalau kita fokus pada penerimaan pajak dan layanan yang terjaga baik, itu gampang banget ya. Tapi, siapa tahu, ada kepentingan lain yang perlu diwaspadai, apalagi kalau adanya dokumen manajemen kepegawaian yang tidak terbuka.
 
Gampang aja banget sih, kantor gonta-ganti aturan lagi 🤣. Aku pikir cuti Desember itu bikin pegawai lelah, tapi kayaknya DJP lebih peduli dengan penerimaan negara dan apa yang diinginkan oleh atasan 😒. Tapi siapa tahu ada alasan yang tidak kita ketahui tentang dokumen manajemen kepegawaian yang digunakan... 🤔
 
🤔 aku pikir ini masalahnya siapa aja yang tahu konsekuensi kalau semua pimpinan unit tidak bisa cuti pada desember? 🤷‍♂️ mungkin gampang banget untuk pegawai, tapi bagaimana dengan famili dan keluarga mereka? 🤝 aku rasa ini salah keputusan dari DJP, mereka harus cari solusi yang lebih baik dari ini 💡
 
Aku pikir ini gampang-ganjang, kan? Mereka banget nantinya akan menelepon aja, ngga? Bisa terjadi sih kalo pegawai DJP harus bekerja tanpa cuti di akhir tahun, tapi aku rasa lebih masuk akal kalau mereka mengatur penjadwalan yang terstruktur dan tidak sampai semua pegawai harus terkena dampak.
 
ini gampang banget, DJP mau ngatur cuti tahunan di Desember kaya aja, tapi tidak beritahu sama sekali tentang dokumen manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai alasan untuk ngatur penjadwalan pegawai. kayaknya mereka cuma mau fokus pada penerimaan pajak dan biar tidak ada masalah, tapi sepertinya ini bukan solusi yang tepat, apa kalau pegawai punya masalah, kayaknya gak bisa diatasi kan?
 
Aku pikir nggak adil kalau pimpinan DJP harus tidak bisa cuti di Desember, sih 🤔. Aku tahu mereka harus fokus pada pelayanan dan penerimaan negara, tapi apa artinya pegawai harus kehabisan energi? 🤯 Bisa jadi penjadwalan cuti tahunan itu cuma untuk memperhatikan efisiensi aja, tapi nggak ada pertimbangan kesehatan dan keseimbangan hidup pegawai. 🙄
 
kembali
Top