Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang memuat larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal dan dilakukan pada periode krusial akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
"Prinsip kami saat ini adalah menjaga pelayanan tetap berjala tanpa mengganggu hak pegawai, terutama terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.
Namun, Nota Dinas yang beredar itu tidak memberitahu tentang keberadaan dokumen manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai alasan untuk mengatur penjadwalan pegawai. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penjadwalan cuti tahunan pada Desember 2025 adalah praktik rutin yang dilakukan selama perayaan hari raya Idul Fitri.
Dalam Nota Dinas, ada tiga poin yang diatur untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2025. Pertama, semua pimpinan unit diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
Kedua, semua pimpinan unit diminta memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan pada bulan Desember 2025 kepada pegawai di unit kerja masing-masing.
Ketiga, seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP diminta melaksanakan ketentuan ini dan memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab serta optimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal dan dilakukan pada periode krusial akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
"Prinsip kami saat ini adalah menjaga pelayanan tetap berjala tanpa mengganggu hak pegawai, terutama terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," katanya.
Namun, Nota Dinas yang beredar itu tidak memberitahu tentang keberadaan dokumen manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai alasan untuk mengatur penjadwalan pegawai. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penjadwalan cuti tahunan pada Desember 2025 adalah praktik rutin yang dilakukan selama perayaan hari raya Idul Fitri.
Dalam Nota Dinas, ada tiga poin yang diatur untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2025. Pertama, semua pimpinan unit diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
Kedua, semua pimpinan unit diminta memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan pada bulan Desember 2025 kepada pegawai di unit kerja masing-masing.
Ketiga, seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP diminta melaksanakan ketentuan ini dan memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab serta optimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.