Kasus Nenek Saudah yang menjadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat akhirnya masuk ke tahap rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Nenek tersebut, 68 tahun dari Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ini menangis saat menyampaikan harapan untuk kasusnya di RDP.
Menurut Indra Ahmad, perwakilan keluarga Nenek Saudah, penanganan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Dia menilai tidak masuk akal apabila peristiwa yang dialami Nenek Saudah hanya melibatkan satu tersangka. Selain itu, keluarga juga menyoroti dampak sosial yang dialami Nenek Saudah pasca kejadian, termasuk pengucilan di lingkungan masyarakat.
Keluarga meminta DPR RI membentuk tim investigasi menyeluruh melalui lembaga terkait agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif. Mereka juga menuntut keadilan dan pendampingan hukum yang netral dalam proses penanganan perkara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan langkah perlindungan yang telah dilakukan terhadap Nenek Saudah. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus Nenek Saudah ini. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dan pemulihan bagi korban meliputi psikis, psikologis, adat.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah menilai kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan erat dengan konflik tambang emas ilegal dan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis.
Menurut Indra Ahmad, perwakilan keluarga Nenek Saudah, penanganan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Dia menilai tidak masuk akal apabila peristiwa yang dialami Nenek Saudah hanya melibatkan satu tersangka. Selain itu, keluarga juga menyoroti dampak sosial yang dialami Nenek Saudah pasca kejadian, termasuk pengucilan di lingkungan masyarakat.
Keluarga meminta DPR RI membentuk tim investigasi menyeluruh melalui lembaga terkait agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif. Mereka juga menuntut keadilan dan pendampingan hukum yang netral dalam proses penanganan perkara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan langkah perlindungan yang telah dilakukan terhadap Nenek Saudah. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus Nenek Saudah ini. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dan pemulihan bagi korban meliputi psikis, psikologis, adat.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah menilai kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan erat dengan konflik tambang emas ilegal dan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis.