PDIP: Melindungi Buruh dan Pekerja Migran Berarti Menjaga Kehormatan Indonesia

Pemerintah dan parlemen harus segera memperkuat regulasi perlindungan pekerja migran di Indonesia, kata Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI) Mercy Chriesty Barends.

Menurutnya, beberapa konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi. Hal ini berarti posisi hukum dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia masih lemah.

PDI Perjuangan terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk peraturan turunannya. Namun, masih banyak masalah yang perlu diatasi, seperti biaya tinggi untuk pra-penempatan, pelatihan yang minim, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi.

"Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia," kata Mercy. Pekerja migran di Indonesia masih banyak yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perlindungan yang sebenarnya.

Untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, Mercy menegaskan bahwa semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, harus berpihak pada kesejahteraan. PDI Perjuangan akan mendorong agar pemerintah dan parlemen memperkuat regulasi perlindungan pekerja migran dengan segera meratifikasi konvensi internasional yang terkait.

Melindungi pekerja migran bukan hanya tentang mematuhi hukum, melainkan juga tentang menjaga kehormatan Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan memiliki nilai-nilai tertinggi.
 
Saya pikir kalau pemerintah & parlemen segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran, itu akan sangat baik banget 🤝. Sekarang masih banyak masalah seperti biaya tinggi pra-penempatan dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi. Saya harap pemerintah bisa mendorong agar perusahaan-nya yang bekerja sama dengan pekerja migran itu mau berpartisipasi dalam menerapkan perlindungan yang benar 🤞. Kalau tidak, saya rasa masih banyak yang akan terlupakan 🤕.
 
Aku pikir pemerintah harus lebih cepat menangani masalah biaya pra-penempatan yang murah-murahan, kalau tidak ada aturan yang jelas maka pekerja migran akan terus tergolong dalam golongan buruh yang dieksploitasi. Aku setuju bahwa konvensi internasional harus segera diratifikasi, biar pekerja migran Indonesia tidak lagi menjadi korban eksploitasi.
 
Kurangnya regulasi yang efektif untuk perlindungan pekerja migran di Indonesia benar-benar membuatku bingung. Mereka sudah bekerja keras di luar negeri, tapi di Indonesia kaya gajat biayanya yang harus dihadapi. Saya rasa perlu adanya perubahan di dalam pemerintah dan parlemen agar perlindungan pekerja migran semakin kuat 💼👥.
 
ini perlu diawasi aja, pemerintah & parlemen gak pernah menurut konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran apa pun. kalau mau jadi benar-benar melindungi, harus ada langkah-langkah yang tegas dan cepat, bukan cuma ngebawa aja di luar ruangan.
 
Makanya gini lagi kalau kita nggak bisa melindungi pekerja migran ya? Mereka yang bekerja keras di luar negeri tanpa ada yang sengaja, apa kita tidak harus punya hati yang lembut untuk mereka 🤕. Saya bayangkan kalau ketika saya sedang berada di luar negeri, siapa yang akan membantu saya jika saya mengalami masalah? Tapi sekarang kalau pekerja migran sudah ada di luar negeri, mereka kurang mendapatkan perlindungan apa lagi 🤷‍♂️. Mereka harus dibantu oleh pemerintah dan parlemen agar bisa melindungi diri mereka dengan baik 💪. Saya harap pemerintah bisa memperkuat regulasi perlindungan pekerja migran segera, sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan yang adil 🙏.
 
🤔 rasanya lagi-lagi ada masalah dengan pekerja migran di Indonesia. kalau pemerintah dan parlemen benar-benar peduli dengan mereka, maka pasti sudah ada solusi untuk konvesi-konvesi internasional yang belum diratifikasi. tapi apa lagi yang dibicarakan? 🤷‍♂️ memang perlu diatasi beberapa hal seperti biaya pra-penempatan dan overcharging, tapi gampangnya cara mengatasinya. pemerintah harus lebih proaktif dalam melindungi mereka. dan PDI Perjuangan pasti akan bergerak untuk mendorong perlindungan yang lebih baik. 🙏
 
Kalau aku lihat, pekerja migran Indonesia gampang sekali di eksploitasi oleh pelaku usaha dan perusahaan. Biaya pra-penempatan yang tinggi, pelatihan minim, dan penagihan yang overcharging itu memang membuat mereka sulit berkeluh-kelewahan.

Aku setuju dengan Mercy Chriesty, kita harus meningkatkan perlindungan pekerja migran di Indonesia. Tapi bagaimana cara meratifikasi konvensi internasional itu? Kita harus lebih teliti lagi, aku pikir.
 
ini masalah besar di Indonesia gak bisa dipisahkan dengan pemerintah. pekerja migran banyak yang ngalami eksploitasi karena kurangnya regulasi yang jelas. kalau kita bukan memperhatikan mereka, maka kita nggak punya yang jadi bangsa ini 🤔
 
Karena kalau nggak sih, kita Indonesia punya banyak pekerja migran kaya gitu. Mereka bekerja keras tanpa punya hak-haknya, gini kayak apa? Saja-saja konvensi internasional yang ada belum diratifikasi, itu artinya bukan berarti kita tidak perlu ratifikasi, tapi kalau sudah diadopsi juga harus berpihak pada pekerja migran. Kalau pemerintah dan parlemen mau, mereka punya kesempatan untuk memperkuat regulasi perlindungan pekerja migran itu, jadi bukan apa-apa ya, kita perlu memikirkan masalah pekerja migran juga
 
Kalau tidak dicabut regulasi perlindungan pekerja migran ini, pekerja migran di Indonesia akan terus dieksploitasi oleh agen perekrutan dan perusahaan yang tidak peduli dengan kehidupannya. Kami PDI Perjuangan harus terus memperjuangkan agar pemerintah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya, sehingga mereka dapat mendapatkan perlindungan yang sebenarnya. 🕊️
 
kembali
Top